Breaking News:

Bansos dan BLT

Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta KLJ Tahap 2 2024, Warga Miskin Dijatah Rp 600 Ribu

Syarat penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024, warga miskin dijatah Rp 600 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
bungko.desa.id
Ilustrasi penerima bansos KLJ 2024. Syarat penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024, warga miskin dijatah Rp 600 ribu. 

Seorang warga, Subak mengatakan, bansos PKH sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Termasuk kebutuhan anaknya bersekolah.

"Saya mendapat bantuan uang tunai dari program PKH sebesar Rp 500 ribu. Uang ini sangat bermanfaat dan bisa dipakai untuk membayar uang sekolah anak," ujar KPM asal Kecamatan Ampenan itu.

Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara atau pengurus PKH.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.

PKH tahap 2 diberikan dalam wujud uang tunai kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu per tiga bulan.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

2. Bantuan Sembako

Bansos kedua yang disalurkan pemerintah adalah bantuan sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai.

Sama seperti PKH, bansos bantuan sembako juga disalurkan dalam wujud uang tunai.

Besaran bantuan sembako yang diterima 18,8 juta KPM sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan sembako Rp 200 ribu disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Selain itu, bantuan sembako dicairkan melalui kantor pos.

Sehingga ada kemungkinan, PKH dan bantuan sembako cair pada waktu yang sama.

Halaman
123
Tags:
jadwal pencairan bansosBansos KLJcara mengambil bansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved