Breaking News:

Berita Viral

4 Daftar Kejanggalan Tuntutan Kasus Kematian Vina, Terpidana Dapat Kekerasan hingga Visum Tak Cocok

Inilah empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.

Dalam kasus kematian Vina dan Eki, terdapat kejanggalan seperti halnya terpidana yang mendapatkan tekanan dan kekerasan hingga hasil visum yang tak sesuai.

Hal itu diungkap oleh pengacara dari terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta Eki.

Diketahui Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Pengacara dari lima terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, banyak keanehan yang bisa dijumpai dalam tuntutan kasus kematian Vina dan Eki.

Dia berusaha mengklarifikasi pernyataan para pakar yang notabene tak mengetahui secara detail terkait perjalanan kasus ini.

Baca juga: Alasan Mengapa 2 Pelaku Kasus Vina Sulit Ditangkap & Masih Buron, Polda Jabar Ungkap Hal Ini

Vina dan sebagian pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon
Vina dan sebagian pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon (Kolase Istimewa via Tribun Bogor)

Dilansir TribunNewsmaker.com dari Tribunnews.com pada Senin, (20/5/2024), Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."

"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Jogi, dilansir TribunNewsmaker.com dari WartakotaLive.com pada Senin, (20/5/2024).

Baca juga: Saya Tidak Diam Tangisan Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Jabar Pecah, Sebut 8 Tahun Sabar Cari Pelaku

Alasan mengapa 3 orang pelaku kasus Vina sulit ditangkap
Alasan mengapa 3 orang pelaku kasus Vina sulit ditangkap (Kolase Istimewa via Tribun Bogor dan Tribun Sumsel)

Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.

Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini."

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terpidana ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," terang Jogi.

Halaman 1 dari 3
Tags:
berita viral hari inikejanggalankematianVinavisumCirebon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved