Breaking News:

Berita Viral

4 Daftar Kejanggalan Tuntutan Kasus Kematian Vina, Terpidana Dapat Kekerasan hingga Visum Tak Cocok

Inilah empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. 

Adanya kekerasan saat BAP ini pun menjadi kejanggalan pertama yang diungkap oleh tim pengacara dari para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kejanggalan kedua diungkap oleh Titin, pengacara dari terpidana Saka Tatal dan Sudirman.

Baca juga: INGAT Vina Garut? Heboh Gegara Video Syur, Kini Ada yang Lihat Gendong Bayi, Padahal Dulu Tak Hamil

Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.

Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.

Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.

Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.

Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.

"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.

Kesaksian Hanafi, penjual jok motor yang melihat proses evakuasi jasad Vina dan Eki saat ditemukan di bawah jembatan layang, Cirebon.
Kesaksian Hanafi, penjual jok motor yang melihat proses evakuasi jasad Vina dan Eki saat ditemukan di bawah jembatan layang, Cirebon. (TribunJabar | Facebook)

Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.

Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.

"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."

"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.

Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan." ujar Titin.

Halaman 2 dari 3
Tags:
berita viral hari inikejanggalankematianVinavisumCirebon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved