Breaking News:

Berita Viral

4 Daftar Kejanggalan Tuntutan Kasus Kematian Vina, Terpidana Dapat Kekerasan hingga Visum Tak Cocok

Inilah empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah empat daftar kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.

Dalam kasus kematian Vina dan Eki, terdapat kejanggalan seperti halnya terpidana yang mendapatkan tekanan dan kekerasan hingga hasil visum yang tak sesuai.

Hal itu diungkap oleh pengacara dari terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta Eki.

Diketahui Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Pengacara dari lima terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, banyak keanehan yang bisa dijumpai dalam tuntutan kasus kematian Vina dan Eki.

Dia berusaha mengklarifikasi pernyataan para pakar yang notabene tak mengetahui secara detail terkait perjalanan kasus ini.

Baca juga: Alasan Mengapa 2 Pelaku Kasus Vina Sulit Ditangkap & Masih Buron, Polda Jabar Ungkap Hal Ini

Vina dan sebagian pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon
Vina dan sebagian pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon (Kolase Istimewa via Tribun Bogor)

Dilansir TribunNewsmaker.com dari Tribunnews.com pada Senin, (20/5/2024), Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."

"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Jogi, dilansir TribunNewsmaker.com dari WartakotaLive.com pada Senin, (20/5/2024).

Baca juga: Saya Tidak Diam Tangisan Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Jabar Pecah, Sebut 8 Tahun Sabar Cari Pelaku

Alasan mengapa 3 orang pelaku kasus Vina sulit ditangkap
Alasan mengapa 3 orang pelaku kasus Vina sulit ditangkap (Kolase Istimewa via Tribun Bogor dan Tribun Sumsel)

Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.

Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini."

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terpidana ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," terang Jogi.

Adanya kekerasan saat BAP ini pun menjadi kejanggalan pertama yang diungkap oleh tim pengacara dari para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kejanggalan kedua diungkap oleh Titin, pengacara dari terpidana Saka Tatal dan Sudirman.

Baca juga: INGAT Vina Garut? Heboh Gegara Video Syur, Kini Ada yang Lihat Gendong Bayi, Padahal Dulu Tak Hamil

Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.

Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.

Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.

Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.

Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.

"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.

Kesaksian Hanafi, penjual jok motor yang melihat proses evakuasi jasad Vina dan Eki saat ditemukan di bawah jembatan layang, Cirebon.
Kesaksian Hanafi, penjual jok motor yang melihat proses evakuasi jasad Vina dan Eki saat ditemukan di bawah jembatan layang, Cirebon. (TribunJabar | Facebook)

Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.

Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.

"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."

"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.

Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan." ujar Titin.

"Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," tegas Titin.

Berikut ini viral kasus Vina Cirebon, kematian tragis pada tahun 2016 silam. Cerita tentang Vina Cirebon ini kembali viral setelah kisah nyata tersebut difilmkan.
Berikut ini viral kasus Vina Cirebon, kematian tragis pada tahun 2016 silam. Cerita tentang Vina Cirebon ini kembali viral setelah kisah nyata tersebut difilmkan. (Kolase Istimewa)

Kejanggalan ketiga, kematian korban digambarkan sama, yakni karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," imbuh Titin.

Kejanggalan keempat, Titin lantas mengungkap tak adanya bahasan soal rudapaksa di persidangan.

Soal temuan sperma juga tak bisa dijelaskan oleh dokter, terutama terkait pemilik sperma tersebut.

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan." jelas Titin.

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujar Titin.

Ayah dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, Iptu Rudiana yang juga merupakan Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota akhirnya muncul ke publik untuk membahas kasus pembunuhan yang menimpa anaknya dan Vina pada 2016 lalu di Cirebon.
Ayah dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, Iptu Rudiana yang juga merupakan Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota akhirnya muncul ke publik untuk membahas kasus pembunuhan yang menimpa anaknya dan Vina pada 2016 lalu di Cirebon. (Instagram/@rudianabison)

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Titin pun berharap adanya penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.

Karena menurut Titin, para terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," imbuh Titin.

Hingga kini kasus kematian Vina dan Eki masih menyisakan teka-teki.

Kasus pembunuhan Eki dan Vina masih terus diselidiki oleh pihak terkait.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana/Tribunnews.com)

Tags:
berita viral hari inikejanggalankematianVinavisumCirebon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved