Breaking News:

Berita Viral

Akhir dari Romansa Perselingkuhan Eks Suami & Ibu Kandung Norma Risma, Divonis Penjara 8 & 9 Bulan

Ujung dari kisah perselingkuhan ibu kandung dan mantan suami Norma Risma, kini keduanya sudah sama-sama mendapatkan vonis penjara.

Editor: Delta Lidina
Kolase Tribunnewsmaker.com
Ujung dari kisah perselingkuhan ibu kandung dan mantan suami Norma Risma, kini keduanya sudah sama-sama mendapatkan vonis penjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ingat dengan konflik rumah tangga Norma Risma?

Kala itu viral kisah Norma Risma yang mana mantan suami dan ibu kandungnya ternyata diam-diam menjalin asmara.

Kasus ini terjadi di Serang, Banten pada jelang akhir tahun 2022.

Norma Risma yang tak terima dengan pengkhianatan ini, langsung melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya ke polisi.

Setelah beberapa persidangan, akhirnya hakim telah menjatuhkan vonis untuk keduanya.

Kini Rozy dan Rihana sudah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman 9 dan 8 bulan penjara.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

Baca juga: 6 Fakta Baru Kasus Selingkuh Ibu & Eks Suami Norma Risma, Rihanah & Rozy Kompak Ngaku Memang Berzina

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkracht, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, Norma Risma mengaku berat hati karena mantan suami dan ibu kandungnya divonis bersalah melakukan perzinaan.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).

Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Tags:
Norma RismaBantenberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved