Khazanah Islam
Hukum Sedekah Makam, Gelar makan-makan di Kuburan dan Minta Doa Pada Ahli Kubur, Ini Kata Buya Yahya
Menggelar sedekah makam dengan makan-makan di kuburan, kemudian mereka akan meminta doa pada ahli kubur, apakah hal itu diperbolehkan?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa orang menggelar sedekah makam dengan makan-makan di kuburan, kemudian mereka akan meminta doa pada ahli kubur.
Apakah hal itu diperbolehkan menurut syariat Islam? Sehingga seorang jemaah menanyakan pada Buya Yahya melalui sebuah pengajian.
Baca juga: Saat Ada Orang yang Ziarah, Apakah Arwah di Dalam Kubur Bisa Dengar? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Tradisi sedekah makam atau kubur ada di beberapa tradisi masyarakat Indonesia.
Dalam tradisi ini warga masyarakat akan berkumpul di makam dan menggelar makan-makan.
Menurut Buya Yahya seperti yang dikatakan dalam tayangam Youtube Al Bahjah TV, sedekah bisa dilakukan di mana saja.
Termasuk di makam untuk orang yang bersih-bersih makam dengan memberi makan itu sah.
Baca juga: Benarkah Kesurupan Arwah Orang Meninggal Akibat Ada Roh Gentayangan Tak Tenang? Ini Kata Buya Yahya
Adapun yang digaris bawahi adalah, meminta atau berdoa pada orang yang sudah meninggal.
"Kenapa anda minta pada orang yang sudah meninggal dunia? Orang yang meninggal dunia didoakan semoga Allah mengampuninya." jelas Buya Yahya.
Jika sampai meminta pada penghuni kubur ini dikhawatirkan akan masuk ke cara memintanya orang di luar Islam.
Dengan keyakinan, bahwa orang yang mati bisa memberi, jelas itu syirik.
"Jika babnya disebut dengan istilah istighosah, memanggil orang meninggal dengan ya fulan ya Rasulullah.
Apakah boleh menyeru orang yang meninggal dunia, asalkan kita tidak punya keyakinan-keyakinan yang salah memanggil sah-sah saja." jelas Buya Yahya.

"Itu adalah kisahnya orang menyeru, ya Rasulullah mintakan hujan untuk umatmu. Rasulullah di dalam kubur dan Ibnu kadir tidak mengomentari dengan komentar yang tidak baik.
Kisah tersebut hanya mengakui bahwa tidak bermasalah, artinya memanggil orang meninggal dunia bukan sesuatu yang dilarang." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi jika berdoa di makam dan minta pada orang yang minggal, khawatir menyanjung pada Tuhan selain Allah.
Baca juga: Saat Ada Orang yang Ziarah, Apakah Arwah di Dalam Kubur Bisa Dengar? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Dengan ini Buya Yahya menegaskan bahwa memanggil orang yang sudah meninggal dunia bukan di larang.
Akan tetapi, tidak dengan di lingkungan yang masih ada kepercayaan yang keliru tentang ruh.
Maka kita sebaiknya kita menghindari, dan cukup saja berdoa kepada Allah SWT.

Istighosah berbeda dengan yang dilakukan masyarakat Indonesia yang berkumpul, akan tetapi berarti menyeru.
Maka di lingkungan yang masih rapuh, hendakanya dihindari dengan cara seperti itu.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|