Breaking News:

Pilkada 2024

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub Jakarta, Bakal Menang Mudah?

Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Editor: Eri Ariyanto
KompasTV
MA ubah syarat usia Calon Kepala Daerah, Kaesang berpeluang maju Pilgub Jakarta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Seperti diketahui, Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Lantas, akankah Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024?

Baca juga: Elektabilitas Anies Ungguli Ridwan Kamil di Survei Terbaru, PKS Usulkan Anies Maju di Pilgub Jakarta

Diketahui, Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Mengapa kartu Kaesang jadi hidup?

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Baca juga: Angin Segar buat Andika Perkasa, Berpotensi Kuat Diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak.
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak. (Tribunnews)

Kapan jadwal pelantikan?

Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU. KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada 2024Kaesang PangarepMahkamah AgungSyarat Usia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved