Breaking News:

Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Warga Jawa Barat & Jawa Tengah Merapat

Daftar provinsi masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, warga Jawa Barat dan Jawa Tengah merapat.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024, tepatnya sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Vespa Klasiknya Dijual Rp 475 Juta, Barang Dihina Buluk, Pemilik Beber Fakta: Ini Langka, Taat Pajak

Diskon pajak tahun berjalan, berlaku hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

3. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.

Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:

Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanJawa TengahJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved