Hanya Pakai 1 Aplikasi, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 2024 Online, Tak Perlu Antre di Samsat
Cara bayar Pajak Kendaraan 2024 secara online, tak perlu antre di Samsat terdekat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara bayar Pajak Kendaraan 2024 secara online, tak perlu antre di Samsat terdekat.
Bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan 2024 kini tak perlu lagi antre di kantor Samsat terdekat.
Kini hanya dengan satu aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) bayar Pajaka Kerdaraan bisa dari rumah.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pemilik wajib melakukan registrasi dahulu di aplikasi Signal.
Adapun, cara registrasi dan pembayaran pajak secara online, sebagai berikut:
Baca juga: Kabar Gembira Warga Pekanbaru, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Dimulai, Nikmati Bebas Denda
1. Registrasi akun Signal
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar
Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP
Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi. Masukkan foto e-KTP. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|