Breaking News:

Pilkada 2024

Survei Calon Bupati Bantul dari Golkar, Elektabilitas Abdul Halim Ungguli Untoro & Agus Santoso

Survei elektabilitas terbaru bakal calon Bupati Bantul untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024.

|
Editor: Eri Ariyanto
Antara
Ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman bersama para Ketua DPD Golkar kabupaten dan kota se provinsi DIY. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut hasil survei elektabilitas terbaru bakal calon Bupati Bantul untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024.

Dalam hasilnya, elektabilitas Abdul Halim Muslih unggul berdasarkan hasil survei yang dilakukan internal DPD Partai Golkar Bantul.

Selain survei elektabilitas, Abdul Halim Muslih juga unggul di hasil survei popularitas.

"Dalam pernyataan terbuka terkait pilihan calon Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendapatkan prosentase 18,9 persen, unggul dari nama-nama bakal calon kepala daerah lainnya," kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bantul Paidi dalam konferensi pers di DPD Golkar DIY, Sabtu.

Menurut dia, hasil survei juga menyebut angka popularitas Abdul Halim Muslih yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bantul masih menduduki posisi pertama dengan angka 75,2 persen, kemudian Untoro Hariadi 8,6 persen, Agus Santoso 4,1 persen, Amin Purnomo 3,4 persen, dan Muhammad Ali Yusuf Rasyid 3,2 persen, serta Mujiat 2,3 persen.

Begitu juga pada simulasi pilihan tertutup elektabilitas calon Bupati Bantul masih didominasi Abdul Halim Muslih dengan 40,7 persen, sementara nama-nama kandidat calon kepala daerah lainnya jauh di bawah angka popularitas Halim Muslih.

"Dalam simulasi delapan nama calon Kepala Daerah dari Partai Golkar Bantul, apabila dilaksanakan pemilu hari ini nama Abdul Halim Muslih masih menduduki peringkat pertama dengan prosentase sebesar 50,5 persen," katanya.

Ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman bersama para Ketua DPD Golkar kabupaten dan kota se provinsi DIY.
Ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman bersama para Ketua DPD Golkar kabupaten dan kota se provinsi DIY. (Antara)

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam survei Golkar tersebut selain menganalisis persepsi dan harapan masyarakat terhadap tokoh yang akan maju sebagai calon Kepala Daerah, juga menganalisis faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan politik.

Dia juga menyebut, dari hasil survei yang dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 6 sampai 15 Mei 2024, diperoleh bahwa mayoritas responden (58,4 persen) belum mengetahui dilaksanakan Pilkada 2024, dan hanya 36,4 persen yang sudah mengetahui, sisanya belum tahu atau tidak menjawab 5,2 persen.

Survei juga menyebut, mayoritas responden belum mempunyai kandidat bakal calon yang akan dipilih sebesar 78,6 persen, sedangkan hanya 13,9 persen yang sudah menentukan pilihan kandidatnya, sisanya sebesar 7,5 persen belum menentukan pilihannya.

"Responden yang belum menentukan pilihan kandidat calon kepala daerah yang akan dipilih beralasan belum mengenal calon bupati yang akan dipilih 53,3 persen, belum memiliki informasi yang cukup tentang program atau janji kampanye 29,6 persen, dan akan menentukan ketika masa kampanye berlangsung 3,4 persen,"
katanya.

Dari hasil survei tersebut DPD Golkar Bantul menyimpulkan bahwa follower yang paling mempengaruhi adalah kinerja, kapasitas, visi, misi, keberanian, ketegasan dan kecerdasan.

Kemudian intensitas selalu berkomunikasi atau sosialisasi dan atau bertemu dengan warga, dan adanya keberpihakan kepada masyarakat.

"Abdul Halim Muslih merupakan bakal calon Bupati Bantul unggulan dari hasil survei yang dilakukan." ujarnya

"Diperlukan strategi yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman mengatakan, hasil survei tersebut menjadi salah satu alternatif partai berlambang pohon beringin ini dalam mengusung calon bupati pada Pilkada 2024, namun tetap ada tahapan selanjutnya untuk menentukan siapa yang akan diusung.

"Masih perlu penjajakan penjajakan termasuk dari partai politik lainnya ini penting. Dan saya minta bagaimana agar calon kepala daerah yang diusung dari kabupaten-kabupaten di DIY, termasuk Bantul menang, begitu juga Kota Yogyakarta," katanya.

Gandung juga berharap jago-jago dari partai Golkar juga harus diberi peluang, diberi langkah-langkah yang positif untuk mengemban kejayaannya melalui Pilkada 2024, jangan sampai justru memberikan suatu dinamika yang tidak baik bagi jago sendiri.

Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak.
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak. (Tribunnews)

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub Jakarta, Bakal Menang Mudah?

Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Seperti diketahui, Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Lantas, akankah Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024?

Baca juga: Elektabilitas Anies Ungguli Ridwan Kamil di Survei Terbaru, PKS Usulkan Anies Maju di Pilgub Jakarta

Diketahui, Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Mengapa kartu Kaesang jadi hidup?

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Baca juga: Angin Segar buat Andika Perkasa, Berpotensi Kuat Diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Kapan jadwal pelantikan?

Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU. KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.

Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

Dasco sudah promosi

Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.

Baru-baru ini pula, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.

Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.

Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.

Reaksi tak terduga PDIP soal MA ubah syarat usia calon Kepala Daerah
Reaksi tak terduga PDIP soal MA ubah syarat usia calon Kepala Daerah (Kompas.com)

Reaksi Tak Terduga PDIP soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Sebut Pengkhianatan Reformasi

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico.

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, soaok itu belum cukup umur dan prestasi. "Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.

Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong menjadi Cawagub Jakarta oleh Gerindra.

"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani.

Muzani pun juga belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra. Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Nantinya, Kaesang akan dipasangkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024. "Enggak ada, saya belum tahu belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA. Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman.

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.

(TribunNewsmaker.com/Antara)

Sumber: Antara
Tags:
berita viral hari iniCalon BupatiBantulGolkarAbdul Halim MuslihUntoro HariadiAgus Santoso
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved