Pilkada 2024
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi
Pilkada di Pasaman 2024 diulang, Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pasaman 2024 diulang, Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi, Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi karena menyembunyikan status mantan napi.
Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Sosok & Harta Rudy Masud Gubernur Kalimantan Timur Dilantik Prabowo, Tak Punya Aset Sepeda Motor
Seperti diketahui, Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Awal Gugatan
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|