Breaking News:

Khazanah Islam

Anak Hasil Zina, Bisakah Dinikahkan Oleh Ayah Tiri atau Ayah Biologisnya? Buya Yahya Jelaskan Detail

Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri?

Bisahkah pria yang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, kelak menikahkan anak tirinya?

Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya

"Jika anak zina, betul tidak punya ayah dia.

Maka yang menikahi ibunya, ya bukan ayahnya, karena bukan ayahnya tidak tidak bisa menikahkan sebagai wali." jelas Buya Yahya.

"Mungkin menikahkah dalam bentuk lain, namanya tahkim." ujar Buya Yahya.

Anak hasil dari perbuatan zina secara pandangan Islam tidak memiliki ayah.

Akan tetapi harus ditutup aib tersebut dan tidak diberi tahu kepada siapapun.

Buya Yahya lantas meminta pada ustaz agar mempelajari detail tentang hal ini.

Agar pernikahan itu sah, tanpa perlu membongkar aibnya.

Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya

Orang awam yang memahami hanyalah tidak boleh.

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah (Ist)

Buya Yahya menegaskan, orang satu kampung tidak boleh tahu kalau anak tersebut adalah hasil perzinaan.

Lalu bagaimana agar pria yang sebagai ayahnya itu tetap bisa menikahkan anak hasil dari perzinaan itu?

"Sebagai ayahnya dia bisa berperan sebagai seorang yang menikahkannya.

Apakah dia nanti menjadi wakilnya daripada hakim.

Hakim mengizinkan kau nikahkan, walinya hakim, berarti walinya hakim diwakilkan kepada sang ayah." jelas Buya Yahya.

Halaman
12
Tags:
zinawali nikahBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved