Breaking News:

Kunci Jawaban

Bagaimana Kaitan Sejarah Hukum, Ius Contituendum, Ius Constitutum saat Ini? Simak Jawaban Terbaiknya

Ini kunci jawaban 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) & ius constitutum?'

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI pengadilan,- Kunci jawaban dari soal 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?' 

Dengan begitu, Anda dapat mengukur kemampuan berpikir yang Anda miliki.

Simaklah pembahasan berikut ini!

Baca juga: 15 Soal & Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Hal 258-262, Penilaian Pengetahuan Bab 9 Hikmah Hukuman Qisas

ILUSTRASI pengadilan,- Kunci jawaban dari soal 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?'
ILUSTRASI pengadilan,- Kunci jawaban dari soal 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?' (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Soal:

Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?

Baca juga: Apa Contoh Penerapan Asesmen dalam Kurikulum Merdeka yang Tepat? Kunci Jawaban Post Test Modul 2

Jawaban:

Ketiga elemen tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain dan memiliki peran pentingnya masing-masing.

Dalam hal ini, kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius constituendum), dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum), antara lain:

1. Hukum yang Pernah Berlaku (Sejarah Hukum)

Sejarah hukum merupakan kumpulan peraturan dan sistem hukum yang telah diberlakukan dan diikuti pada masa lampau atau sudah terjadi.

Dalam kasus tersebut, mempelajari dan memahami sejarah hukum memberikan pemahaman tentang perkembangan, evolusi hukum, perubahan sosial, dan konteks historis yang mempengaruhi pembentukan hukum saat ini.

2. Hukum yang Akan Datang (Ius Constituendum)

Hukum yang akan datang ,erupakan hukum yang dicita-citakan dan masih dalam tahap rancangan atau perencanaan.

Ius constituendum menjadi hukum yang sangat diharapkan untuk disahkan di masa depan agar bisa menggantikan atau melengkapi hukum yang berlaku saat ini.

3. Hukum Positif yang Berlaku Sekarang (Ius Constitutum)

Hukum positif yang berlaku sekarang merupakan tahapan atau tata hukum yang sah dan telah ditetapkan serta berlaku di masa sekarang.

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanSejarahhukumius constituendumius constitutum
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved