Khazanah Islam
Gusi Tiba-tiba Berdarah saat Shalat, Apakah Batal? Buya Yahya Beri Penjelasan yang Harus Dilakukan
Bagaimana jika gusi berdarah saat mengerjakan shalat apakah membatalkan dan wajib mengulang?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika tiba-tiba merasakan gusi berdarah saat mengerjakan shalat apakah batal?
Bagaimana jika gusi berdarah saat mengerjakan shalat apakah membatalkan dan wajib mengulang?
Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Darah dalam beberapa kasus bisa keluar dari gusi, yang mana itu dapat mengganggu umat Islam beribadah.
Gusi berdarah juga sering dikarenakan penyakit atau kekurangan vitamin sehingga menyebabkan kesehatan mulut berkurang.
Ulama Buya Yahya memberikan keterangan lewat cara pandang Islam mengenai status darah yang keluar dari gusi.
Biasanya, gusi yang berdarah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peradangan pada gusi, kekurangan vitamin C dan K, atau infeksi di dalam gigi atau gusi.
Baca juga: Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Wudhu? Buya Yahya Beri Penjelasan Cara Menyucikan Darah di Mulut
Buya Yahya mengatakan bahwa gusi yang berdarah adalah najis, sehingga harus disucikan dengan benar.
Dalam kajiannya yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya membahas terkait gusi berdarah saat shalat.

"Maka anda hanya dimaafkan dalam bab shalat, kita tahu bahwa najis membatalkan shalat tetapi gusi yang berdarah itu adalah dimafkan." ujar Buya Yahya.
"Karena gusi berdarah merupakan bukan hal yang biasa, sehingga dimaafkan dalam urusan shalat.
Adapun urusan puasa, anda tetap tidak boleh menelannya." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika gusi berdarah saat shalat?
"Maka anda harus berusaha selesaikan shalat, jika ternyata banyak maka tetap harus diludahkan.
Akan tetapi cara meludahnya jangan dimasjid, maka anda harus keluar karena darurat.
Yang penting kalau anda bisa tahan jangan menelannya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|