Khazanah Islam
Anak Hasil Zina Apakah Juga Mahram dengan Ayah dan Saudara Seibu? Buya Yahya Beri Penjelasan
Bagaimana status anak gadis hasil perzinaan ibunya dan pria yang akhirnya menikahi apakah juga mahram?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika seorang anak perempuan lahir dari hasil perzinaan, apakah dia mahram dengan ayahnya?
Bagaimana status anak gadis hasil perzinaan ibunya dan pria yang akhirnya menikahi apakah juga mahram?
Baca juga: Apakah Makruh Jika Laki-laki Shalat Pakai Kaos Oblong? Buya Yahya Tegaskan Syarat Sahnya Shalat
Tak cuma hina, zina juga membawa kerumitan pada anak yang lahir dari perbuatan dosa wanita pelaku dosa besar ini.
Jika sudah bertobat maka sebagai saudara muslim, harus menyembunyikan aib dari pelaku apalagi pada anak yang lahir.
Anak yang lahir dari zina, sering disebut anak haram dan ketularan citra negatif dari perbuatan orang tuanya.
Padahal anak tersebut lahir tanpa dosa, tetap mulia di hadapan Allah SWT.
Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Sehingga aib orang tuanya penting untuk ditutupi dan di anak tersebut tidak boleh mengetahui statusnya.
"Istilah biologis sudah menunjukkan bahwa adanya perzinaan.
Jadi lebih baik tidak usah pakai istilah ayah biologis." ujar Buya Yahya.

Lalu bagaimana status mahram untuk anak yang lahir kerena perzinaan?
Apakah anak hasil hubungan di luar nikah tetap mahram dengan ayah kandungnya?
Apakah anak hasil hubungan di luar nikah juga mahram dengan adik sekandung yang lahir setelah ayah dan ibunya menikah?
Mengenai hal ini, Buya Yahya menjelaskan siapa saja mahram anak yang lahir karena perzinaan orang tuanya.
Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya
"Pertama anak tersebut dengan laki-laki yang menikah dengan ibunya mahram.
Karena ayah tersebut adalah ayah tiri, walaupun aslinya yang mehamili ibunya tapi bukan ayah sesungguhnya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|