Breaking News:

6 Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama STNK Kini Tak Perlu Bayar Alias Gratis

6 cara mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2024, balik nama kini tak perlu bayar alias gratis.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). 6 cara mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2024, balik nama kini tak perlu bayar alias gratis. 

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini.
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini. (Humas Polri)

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.

Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.

Menerima STNK dan BPKB baru.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKBPKB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved