6 Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama STNK Kini Tak Perlu Bayar Alias Gratis
6 cara mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2024, balik nama kini tak perlu bayar alias gratis.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 6 cara mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2024, balik nama kini tak perlu bayar alias gratis.
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2024, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuannya.
Diketahui kini ada 6 provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Satu di antaranya adalah provinsi DKI Jakarta yang akan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 akan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Biaya
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.
Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:

- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan
- Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
Baca juga: Hanya Pakai 1 Aplikasi, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 2024 Online, Tak Perlu Antre di Samsat
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:
Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|