Berita Viral
Pria Bunuh Nenek Pacar Usai Tak Direstui, Dikira Sudah Mati Ternyata Cuma Pingsan, Ini Endingnya
Sakit hati karena tak direstui, pria bunuh nenek pacar dengan cara membekap, dikira sudah meninggal ternyata cuma pingsan
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilunya nasib Siti Khodariyah (64), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena berusaha dibunuh oleh kekasih dari sang cucu.
Siti jadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Vitdo Putra Praisko (21), pacar cucunya yang kini sudah menjadi mantan.
Pasalnya, Vitdo sakit hati karena Siti tidak memberikan restu atas hubungan mereka,
Vitdo pun nekat berusaha membunuh korban karena hubungannya dengan cucu Siti Khodariyah tak disetujui.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.10 WIB.
Baca juga: Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Bocah di Bekasi Simpan Banyak Foto Anak-anak, Istrinya Ungkap Ini
Kepala Sie Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sriatik mengatakan pelaku datang ke rumah korban saat korban sedang tidur.
Pelaku yang masuk langsung membekap muka korban dengan bantak sekitar lima menit.
Sementara tangan kirinya mencekik leher korban.
Vitdo kemudian meninggalkan korban yang tak berdaya karena mengira nenek 64 tahun itu sudah meninggal dunia.
Beruntung korban hanya pingsan dan tak lama, ia pun sadar.
Baca juga: Wanita Cemburu Temannya Lebih Diperhatikan Bos, Temui Dukun & Rencanakan Pembunuhan, Ini Endingnya
Karena merasakan sakit di leher itu, korban akhirnya meminta bantuan warga dan diteruksan dengan pelaporan kepada polisi.
“Dari penyelidikan itu akhirnya terungkap sakitnya karena perbuatan pelaku,” lanjut Sriatik.
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 6 Juni 2024. Saat diperiksa, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku sakit hati karena hubungan asmara dengan cucu korban tak disetujui oleh sang nenek.
“Hubungan asmara antara tersangka dengan cucu korban tidak disetujui oleh korban, sehingga tersangka sakit hati," ujar AKP Sriatik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP.
Sumber: Kompas.com
| Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja Bertambah, Warga Minta Stop Vandalisme: Itu Kontrakan |
|
|---|
| Nasib Sopir Taksi Hijau Usai Kecelakaan KA Bekasi Timur, Masih Saksi, Kondisi Psikologis Diperiksa |
|
|---|
| Usai Kecelakaan Maut KRL & KA Argo Bromo Anggrek, Dirut KAI Temui Anak Korban Bantu Biaya Sekolah |
|
|---|
| Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Bekerja Sebelum Kecelakaan Kereta di Bekasi, Manajemen Diperiksa |
|
|---|
| Sosok Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Eks Koruptor, Sempat Dipenjara 3 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Sakit-hati-karena-tak-direstui-pria-berusaha-bunuh-nenek-pacar.jpg)