Breaking News:

Selebrita

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias Gegara Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Terancam 5 Tahun Bui

Inilah kronologi Agnez Mo hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Pencipta lagu 'Bilang Saja', Ari Bias resmi melaporkan Agnez mo ke pihak Bareskrim Polri.

Gegara persoalan dugaan pelanggaran hak cipta lagu, Ari Bias melaporkan Agnez Mo pada Rabu (19/6/2024) malam.

Alhasil kini Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ari Bias sebelumnya telah mensomasi Agnez Mo yang membawakan lagu 'Bilang Saja' di sejumlah acara musik di beberapa daerah di Indonesia.

Kala itu, pihak dari Agnez Mo tidak meminta izin pencipta lagu 'Bilang Saja' sebelum menyanyikan lagu tersebut.

Hingga pada akhirnya Ari Bias murka dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Baca juga: 7 Potret Tyler Bigenho Pacar Aurelie Moeremans, Ahli Chiropractic Tangani Luna Maya hingga Agnez Mo

Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. (Instagram)

Dilansir TriibunNewsmaker.com dari Tribunnews.com pada Kamis, (20/6/2024), Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Dalam konser itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.

Minola Sebayang kemudian mengungkap ancaman pidana yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo.

Menurut Minola, Agnez Mo bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.

Baca juga: 7 Artis Cantik Sukses Bikin Berondong Bertekuk Lutut, dari Luna Maya, Agnez Mo hingga Cinta Laura

Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. (Kompas.com)

"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," terang Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/6/2024).

Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo.

Minola Sebayang mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.

Halaman
123
Tags:
Agnez MoAri Biashak ciptalaguBilang Saja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved