Breaking News:

Bansos dan BLT

Rp300 Ribu Per Bulan Siap Dibawa Pulang Warga Miskin, BLT Dana Desa 2024 Disalurkan ke Sejumlah KPM

Rp300 ribu per bulan siap dibawa pulang, BLT Dana Desa 2024 disalurkan ke sejumlah KPM.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi bansos BLT Dana Desa berupa uang tunai Rp 900 ribu. Rp300 ribu per bulan siap dibawa pulang, BLT Dana Desa 2024 disalurkan ke sejumlah KPM. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rp300 ribu per bulan siap dibawa pulang, BLT Dana Desa 2024 disalurkan ke sejumlah KPM.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bulan Juni ini akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial.

Salah satu bantuan sosialnya yakni BLT Dana Desa 2024 senilai Rp 300 ribu per bulan.

Untuk Bansos BLT Dana Desa ini ada dua mekanisme dan waktu penyalurannya menyesuaikan pihak desa.

BLT Dana Desa cair juni 2024, dan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat.

Program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu Masyarakat yang terdampak Covid-10 dan memiliki penyakit kronis.

Tujuan program ini membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi. 

Baca juga: Rp400 Ribu Siap Diambil, Bansos Reguler PKH & BPNT hingga bantuan PIP 2024 Alokasi Juli Segera Cair

BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, dengan total Rp 900 ribu per tiga bulan sekali.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat serta tidak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) atau bantuan sembako.

Prosedur pendaftaran sebagai penerima BLT Dana Desa melibatkan verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh badan musyawarah desa, dan musyawarah desa khusus.

Setelah disetujui oleh penerima, pencairan BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan jadwal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur di setiap desa.

Update BLT Dana Desa 2024
Update BLT Dana Desa 2024 (NET via TribunSultra)

Sebagai informasi penting bahwa pada tahun 2024 BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Oleh sebab itu pada tahun 2023 program BLT Dana Desa disebut juga namanya Kemiskinan Ekstrem bagi yang tidak menerima Bansos PKH dan BPNT. 

Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.

Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

Syarat Menerima BLT Dana Desa dan Beras 10 Kg Tahun 2024

- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

- Mengalami kehilangan mata pencaharian.

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.

- Tidak mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

BLT Dana Desa 2024 diberikan untuk dapat membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Dana Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan.

Sedangkan untuk beras sebesar 10 Kg sendiri merupakan bantuan yang resmi diperpanjang hingga Desember 2024 dan akan disalurkan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima Bansos beras 10 kilogram adalah mereka yang masuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan KPM balita atau yang berisiko stunting yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id)

Tags:
jadwal pencairan bltBLT Dana Desajenis jenis bansoscara mengambil bansos
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved