Breaking News:

Pilkada 2024

Rekam Jejak Marshel Widianto yang Maju Pilkada Tangsel 2024, Pernah Jadi Kurir Narkoba hingga Anjelo

Inilah rekam jejak komedian Marshel Widianto yang diisukan bakal maju di Pilkada Tangerang selatan (Tangsel) 2024.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Wartakota
Rekam jejak Marshel Widianto yang maju Pilkada Tangsel 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rekam jejak komedian Marshel Widianto yang diisukan bakal maju di Pilkada Tangerang selatan (Tangsel) 2024.

Marshel Widianto diperbincangkan karena ia dipilih oleh Partai Gerindra untuk maju sebagai calon wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pilkada 2024.

Sebagian pihak pun mengaku kecewa dan keberatan dengan pencalonan pria kelahiran tahun 1996 itu.

Baca juga: Nafkahi Cindra Aditi Tejakinkin Rp30 Juta per Bulan, Ternyata Segini Gaji Ketua KPU Hasyim Asyari

Dikutip Tribunnewsmaker dari berbagai sumber berikut rekam jejak Marshel Widianto yang Maju Pilkada Tangsel 2024?

1. Pernah menjadi kurir narkoba

Saat masih berusia sekitar 5-6 tahun, Marshel berulang kali dimintai bantuan oleh kenalannya untuk mengantarkan paket yang ia kira bedak. Tanpa rasa curiga, dirinya pun menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah selesai menjalankan tugasnya, Marshel diberi mainan mobil tamiya yang tergolong mahal kala itu.

Bahkan sampai usia 13 tahun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang selama ini ia antarkan adalah narkoba.

Rekam jejak Marshel Widianto yang maju Pilkada Tangsel 2024
Rekam jejak Marshel Widianto yang maju Pilkada Tangsel 2024 (Wartakota)

2. Pernah menjual minyak angin palsu

Selain menjadi kurir sabu, Marshel melalui kanal Youtube milik Hesty Purwadinata, juga membagikan pekerjaan lainnya.

Marshel juga pernah menjadi penjual minyak angin palsu hingga masuk penjara.

Aksinya itu terbongkar oleh seorang pembeli yang merasa minyak angin Marshel tidak sepanas minyak angin pada umumnya Setelah dilperiksa, terbukti bahwa minyak angin yang dijual Marshel Widianto adalah barang palsu. 

Karena kesal, si pembeli mengamuk dan memukuli Marshel.

Akibat permasalahan itu juga dirinya sempat dilaporkan ke pihak berwajib. Dampaknya, ia terpaksa harus mendekam di penjara selama beberapa hari.

Baca juga: 4 Kontroversi Hasyim Asyari, Pelecehan Seksual hingga Langgar Etik Pencalonan Gibran

3 Pernah jadi mata elang

Marshel juga pernah jadi mata elang, dirinya juga mengaku kerap berprofesi sebagai mata elang.

Ketika diwawancarai oleh Gofar Hilman, ia menceritakan pengalaman tersebut.

Marshel ditugaskan untuk mengawasi jalan raya di sekitar wilayah Tanjung Priuk.

Penugasannya untuk memeriksa sejumlah kendaraan bermotor yang dicurigai menunggak menunggak kewajiban kredit.

Jika berhasil menemukan targetnya, Marshel mengajak pihak terkait ke kantor leasing.

Tak hanya itu, Marshel Widianto juga mengaku pernah beberapa kali menjadi penonton bayaran di berbagai stasiun televisi. Dari pekerjaan ini, ia mengatakan seringkali diberikan upah sekitar Rp 19 ribu setiap hari.

4 Pernah jadi tukang ojek PSK (Anjelo)

Kemudian, dalam podcast Deddy Corbuzier, Marshel juga menyatakan dirinya menjadi tukang ojek khusus.

Di mana ia mengantar jemput para pekerja seks komersial (PSK) atau yang ia sebut dengan istilah anjelo.

Selama menjadi tukang ojek anjelo, Marshel sering mendengar curhatan penumpangnya yang tak dibayar oleh pelanggan.

Ia bahkan sampai terkena muntahan salah satu penumpang yang terlalu mabuk di jalan.

5. Pernah membeli konten porno Dea Onlyfans

Komika Marshel Widianto harus berurusan dengan polisi. Ia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) hari ini karena membeli video porno dari konten kreator Dea onlyfans.

Di media sosial banyak warganet yang heran mengapa polisi sampai harus memanggil dan memeriksa Marshel hanya karena membeli konten mesum.

"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" tulis akun Twitter @aldissurya.

"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.

Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait membeli dan mengonsumsi konten pornografi di Indonesia? Aturan apa yang dilanggar oleh Marshel?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.

"Karena yang dilarang itu transaksinya. Kalau dibuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri kan tidak masalah, tidak terkena UU itu. Yang jadi masalah itu transaksinya," sambung dia.

Kreator Konten Gusti Ayu Dewanti (tengah) saat datang ke Polda Metro Jaya untuk Menjalani wajib lapor sebagai tersangka dugaan kasus pornografi, Senin (4/4/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Polda Metro Jaya sebelumnya memang sudah terlebih dulu menjerat Dea Onlyfans selaku pembuat sekaligus penjual konten pornografi.

Dea ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Belakangan, polisi mulai memburu orang yang membeli konten Dea. Orang pertama yang dijerat adalah komika Marshel Widianto.

Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini.

Marshel disebut telah membeli 76 konten mesum yang diproduksi Dea.

Polisi hendak mendalami keterlibatan Marshel dalam penyebaran konten bermuatan pornografi yang dibuat oleh Dea dan pasangannya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi itu.

(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)

Tags:
Pilkada 2024TangselMarshel Widianto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved