Breaking News:

Bansos dan BLT

13 Aturan Baru Pencairan Bansos PKH 2024, Warga Miskin Bisa Dapatkan Dana Bantuan Secara Cuma-cuma

13 aturan baru pencairan Bansos PKH 2024, warga miskin bisa dapatkan dana bantuan secara cuma-cuma.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi penerima Bansos PKH 2024. 13 aturan baru pencairan Bansos PKH 2024, warga miskin bisa dapatkan dana bantuan secara cuma-cuma. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 13 aturan baru pencairan Bansos PKH 2024, warga miskin bisa dapatkan dana bantuan secara cuma-cuma.

Bansos PKH 2024 tentu menjadi harapan bagi sejumlah warga miskin.

Bansos PKH 2024 merupakan bantuan reguler dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH). 

Aturan ini bertujuan untuk lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.

Kemensos bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Baca juga: Bansos PKH & BPNT 2024 Tahap 2 Alokasi Juli Cair, Warga Miskin Dijatah Dana Ratusan Ribu Rupiah

Dengan pemahaman yang baik mengenai 13 aturan baru dari Kemensos, penerima manfaat PKH dapat mengoptimalkan dukungan yang mereka terima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang penerima manfaat yang sudah didata lewat DTKS Kemensos.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ringkasan dari 13 aturan baru tersebut:

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Aktif di DTKS sebagai Syarat Penerimaan PKH

 Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

2. Maksimal Empat Kategori Bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

Baca juga: Bansos PKH & BPNT 2024 Segera Disalurkan Via Kantor Pos, Pastikan Akses Cekbansos.kemensos.go.id

3. Prioritas Komponen Bantuan

Halaman 1/2
Tags:
jadwal pencairan bansosjenis jenis bansoscara daftar bansoscara mengambil bansossyarat mendapat bansosPKH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved