Breaking News:

38 Link Resmi Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Lengkap dari Berbagai Provinsi di Indonesia

38 link cek pajak kendaraan online, lengkap dari berbagai provinsi di Indonesia.

|
Editor: Candra Isriadhi
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara cek pajak kendaraan secara online. 38 link cek pajak kendaraan online, lengkap dari berbagai provinsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 38 link cek pajak kendaraan online, lengkap dari berbagai provinsi di Indonesia.

Bagi yang ingin cek pajak kendaraan secara online, kini setiap provinsi sudah memiliki laman resminya.

Setidaknya ada 38 provinsi di Indonesia yang memiliki laman resmi khusus pengecekan pajak kendaraan.

Cara cek biaya pajak kendaraan perlu diketahui agar masyarakat mengetahui total pajak yang dikenakan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Caranya juga cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau browser komputer.

Lantas, seperti apa caranya?

Baca juga: 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Jateng hingga Aceh Bebaskan Denda

Cara cek biaya pajak kendaraan

Dilansir dari laman Samsat Info, berikut adalah link untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan database Samsat Provinsi se-Indonesia:

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. (otomotifnet.com)

Pulau Sumatra

Samsat Provinsi Sumatra Utara

Samsat Provinsi Sumatra Barat

Samsat Provinsi Sumatra Selatan

Samsat Provinsi Riau

Samsat Provinsi Jambi

Samsat Provinsi Lampung

Samsat Provinsi Bengkulu

Samsat Provinsi Aceh

Samsat Provinsi Kepulauan Riau

Samsat Provinsi Kepulauan Bangka

Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara

Samsat Provinsi DKI Jakarta

Samsat Provinsi Jawa Barat

Samsat Provinsi Jawa Timur

Samsat Provinsi Jawa Tengah

Samsat Provinsi DIY Yogyakarta

Samsat Provinsi Banten

Samsat Provinsi Bali

Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Samsat Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pulau Kalimantan

Samsat Provinsi Kalimantan Barat

Samsat Provinsi Kalimantan Tengah

Samsat Provinsi Kalimantan Timur

Samsat Provinsi Kalimantan Selatan

Samsat Provinsi Kalimantan Utara

Pulau Sulawesi dan Maluku

Samsat Provinsi Sulawesi Utara

Samsat Provinsi Sulawesi Tengah

Samsat Provinsi Sulawesi Barat

Samsat Provinsi Sulawesi Selatan

Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara

Samsat Provinsi Gorontalo

Samsat Provinsi Maluku

Samsat Provinsi Maluku Utara

Pulau Papua

Samsat Provinsi Papua

Samsat Provinsi Papua Barat

Samsat Provinsi Papua Barat Daya

Samsat Provinsi Papua Tengah

Samsat Provinsi Papua Pegunungan

Samsat Provinsi Papua Selatan

Demikian link cek pajak kendaraan bermotor untuk seluruh provinsi di Indonesia.

6 Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama STNK Kini Tak Perlu Bayar Alias Gratis

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:

1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.

Baca juga: Hanya Pakai 1 Aplikasi, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 2024 Online, Tak Perlu Antre di Samsat

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini.
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini. (Humas Polri)

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.

Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.

Menerima STNK dan BPKB baru.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved