38 Link Resmi Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Lengkap dari Berbagai Provinsi di Indonesia
38 link cek pajak kendaraan online, lengkap dari berbagai provinsi di Indonesia.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 38 link cek pajak kendaraan online, lengkap dari berbagai provinsi di Indonesia.
Bagi yang ingin cek pajak kendaraan secara online, kini setiap provinsi sudah memiliki laman resminya.
Setidaknya ada 38 provinsi di Indonesia yang memiliki laman resmi khusus pengecekan pajak kendaraan.
Cara cek biaya pajak kendaraan perlu diketahui agar masyarakat mengetahui total pajak yang dikenakan sebelum melakukan pembayaran pajak.
Caranya juga cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau browser komputer.
Lantas, seperti apa caranya?
Baca juga: 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Jateng hingga Aceh Bebaskan Denda
Cara cek biaya pajak kendaraan
Dilansir dari laman Samsat Info, berikut adalah link untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan database Samsat Provinsi se-Indonesia:

Pulau Sumatra
Samsat Provinsi Sumatra Selatan
Samsat Provinsi Kepulauan Riau
Samsat Provinsi Kepulauan Bangka
Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara
Samsat Provinsi DIY Yogyakarta
Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat
Samsat Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pulau Kalimantan
Samsat Provinsi Kalimantan Barat
Samsat Provinsi Kalimantan Tengah
Samsat Provinsi Kalimantan Timur
Samsat Provinsi Kalimantan Selatan
Samsat Provinsi Kalimantan Utara
Pulau Sulawesi dan Maluku
Samsat Provinsi Sulawesi Utara
Samsat Provinsi Sulawesi Tengah
Samsat Provinsi Sulawesi Barat
Samsat Provinsi Sulawesi Selatan
Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara
Pulau Papua
Samsat Provinsi Papua Barat Daya
Samsat Provinsi Papua Pegunungan
Demikian link cek pajak kendaraan bermotor untuk seluruh provinsi di Indonesia.
6 Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama STNK Kini Tak Perlu Bayar Alias Gratis
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
Baca juga: Hanya Pakai 1 Aplikasi, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 2024 Online, Tak Perlu Antre di Samsat
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:
Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
Menerima STNK dan BPKB baru.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|