Breaking News:

Pilkada 2024

NasDem Resmi Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ini Bocoran Cawagub Pendampingnya, Ahmad Sahroni?

Partai NasDem resmi menyatakan dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta pada Senin (22/7/2024).

Editor: Eri Ariyanto
TribunJogja
Bocoran Cawagub pendamping Anies di Pilkada Jakarta 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Partai NasDem resmi menyatakan dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta pada Senin (22/7/2024).

Lantas, calon Wakil Gubernur siapa yang bakal disandingkan dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?

Seperti diketahui, sosok calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 masih menjadi teka-teki.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Bone 2024, Muncul 4 Kandidat Kuat Penantang Yasir Machmud

Hingga kini, sudah ada dua pertai yang secara resmi menyatakan dukungannya untuk Anies. Mereka adalah NasDem serta PKB.

Sedangkan, PKB mengaku hanya tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan dukungan terhadap Anies di Pilkada Jakarta mendatang.

Akan tetapi, NasDem dan PKS beda suara soal sosok cawagub yang bakal mendampingi eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

NasDem Bebaskan Anies Pilih Cawagub

NasDem telah menyatakan dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta pada Senin (22/7/2024).

Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi Taslim, menyebut pihaknya membebaskan Anies untuk memilih sendiri sosok cawagubnya.

Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi Anies dalam memilih cawagub tersebut.

Yakni, Anies dilarang memilih cawagub dari kader NasDem.

Bocoran Cawagub pendamping Anies di Pilkada Jakarta 2024
Bocoran Cawagub pendamping Anies di Pilkada Jakarta 2024 (TribunJogja)

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Ogan Ilir 2024, Warga Inginkan Panca Wijaya Kembali Jadi Bupati, Ini Hasilnya

"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari partai NasDem," ucap Hermawi, Senin.

Selain itu, NasDem juga memberikan tenggat waktu kepada Anies untuk mendeklarasikan diri sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024.

Tenggat waktu paling lambat adalah 22 Agustus 2024 atau lima hari sebelum masa terakhir pendaftaran Pilkada ke KPU RI pada 27 Agustus 2024.

"Tapi bisa lebih cepat (lebih baik) kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR nya dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," tukas Hermawi.

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024Anies BaswedanJakartaCawagubAhmad Sahroni
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved