Breaking News:

Bansos dan BLT

Rp5 Juta Bisa Dibawa Pulang, Penerima Bansos PKH & BPNT 2024 Akan Dapatkan Bantuan Tambahan

Rp5 juta bisa dibawa pulang, penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 dapatkan bantuan tambahan.

|
Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Net
Cara klaim Bansos BPNT 2024 Tahap 4. Rp5 juta bisa dibawa pulang, penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 dapatkan bantuan tambahan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rp5 juta bisa dibawa pulang, penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 dapatkan bantuan tambahan.

Bantuan tambahan ini hanya dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpilih.

Nominal bantuan tambahan ini bisa mencapai Rp5 juta sekali cair.

Hanya KPM kategori khusus ini yang bakal mendapatkannya.

Seperti diketahui, beberapa bansos disalurkan pemerintah di bulan Agustus 2024 ini.

Mulai yang reguler hingga tambahan.

Baca juga: Bansos PKH 2024 Kategori Balita Alokasi Agustus Cair, Punya 2 Anak Mendapatkan Bantuan Dana Dobel

Sebut saja bantuan yang disalurkan seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.

Untuk di bulan Agustus ini memasuki pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4.

Sedangkan pencairannya melalui kartu KKS.

Adapun Bansos dari Kemensos  dengan nominal Rp 5 juta untuk 85 ribu KPM tersebut adalah Program PENA 2024.

Ilustrasi pencairan Bansos BPNT 2024.
Ilustrasi pencairan Bansos BPNT 2024. (TribunPontianak/Ka/Net)

Kemensos menargetkan tak hanya 85 ribu KPM saja, namun 100 ibu KPM ditargetkan bisa mendapatkan program bantuan ini.

Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA, diharapkan mampu menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

PENA sendiri adalah program pengentasan kemiskinan yang diinisiai oleh Kementerian Sosial yang berfokus pada permodalan dan pendampingan kepada KPM Bansos .

Baca juga: 10 Kg Cair, Bansos Beras 2024 Disalurkan ke Warga Miskin, Cek Nama Penerima Pastikan Sudah Sesuai

Pendampingan dilakukan bagi penerima program PENA dalam menjalankan usahanya.

Adapun pengembangan ekonomi dalam PENA sendiri mencakup berbagai jenis usaha, mulai pangan, jasa, kerajinan, pertanian dan pembibitan.

Halaman
12
Tags:
jadwal pencairan bansosjenis jenis bansosBPNTPKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved