Breaking News:

CPNS dan PPPK

Siap-siap Kejaksaan Agung Buka Lowongan CPNS 2024, Total 9.694 Formasi Dibutuhkan Segera

Siap-siap Kejaksaan Agung (Kejagung) buka lowongan CPNS 2024, 9.694 formasi dibutuhkan.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram.com
Lowongan CPNS 2024 di Kejaksaan RI. Siap-siap Kejaksaan Agung (Kejagung) buka lowongan CPNS 2024, 9.694 formasi dibutuhkan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap Kejaksaan Agung (Kejagung) buka lowongan CPNS 2024, 9.694 formasi dibutuhkan.

Bagi yang sudah lama menunggu pendaftaran CPNS 2024, kini ada gambar gembira.

Kejagung buka lowongan CPNS 2024 untuk berbagai lulusan SMA hingga Sarjana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, alokasi formasi CPNS Kejagung 2024 itu dibuka untuk lulusan SMA hingga Sarjana.

"Iya ada penerimaan untuk SMA, D-3 dan S-1, syarat dan jumlahnya nanti diupdate," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Saat disinggung soal formasi apa saja yang bakal dibuka, Harli mengatakan hal tersebut akan diumumkan lebih lanjut.

Masyarakat dapat memantau update informasi pendaftaran CPNS 2024 untuk Kejagung di laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/.

Syarat CPNS 2024

Pengumuman CPNS 2024 di Kejaksaan RI.
Pengumuman CPNS 2024 di Kejaksaan RI. (Instagram.com)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan syarat CPNS 2024 dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, (29/7/2024).

Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Namun, hanya peserta yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang dapat mendaftar CPNS 2024.

Baca juga: Badan Kepegawaian Negara Resmi Buka CPNS 2024, Cek Jadwal Pendaftaran di Bulan Agustus

Berikut perincian syarat CPNS 2024:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
cara daftar cpnsjadwal seleksi cpns 2024Kejaksaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved