Pilkada 2024
Alasan Partai Buruh Pilih Dukung Anies Ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya
Akhirnya terjawab alasan Partai Buruh pilih usung Anies Baswedan ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya terjawab alasan Partai Buruh pilih usung Anies Baswedan ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui, terkait deklarasi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Pernyataan deklarasi yang dibeberkan oleh Ferri Nuzarli itu terjadi di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: 4 Survei Elektabilitas Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Maesyal Rasyid Unggul Tipis dari Mad Romli
“Kami memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Fery.
Ferri mengatakan, nama Anies merupakan aspirasi dari akar bawah simpatisan Partai Buruh.
Terlebih, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru mengingat kedekatan keduanya saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa maju sendiri untuk mengusung Anies di Pilkada DKI Jakarta karena tidak memenuhi 7,5 persen.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Pilkada Mahakam Ulu 2024, Mengerucut 3 Sosok Kandidat Kuat, Terjawab Survei Elektabilitas Tertinggi
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % (enam setengah persen) di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 % (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas"
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Berada di Persimpangan yang Krusial
Upaya DPR ingin merevisi Undang-undang (UU) Pilkada yang dianggap tidak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon ramai di publik.
Bahkan baru-baru ini, Rabu (21/8) melalui cuitannya di media sosial X @aniesbaswedan turut buka suara. Anies menilai kondisi demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan yang krusial.
"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," kata Anies, Rabu (21/8/2024).
Anies menilai demokrasi di Indonesia kini ditentukan oleh seluruh wakil rakyat di DPR yang memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia.
Dia juga menilai para ketua umum partai juga ikut memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini.
Harapannya, anggota dewan dapat berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada cita-cita reformasi.
"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," cuit Anies.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).
Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Selasa (20/8/2024).
Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.
Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.
Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.
Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini, Rabu pukul 12.00 WIB, dilansir YouTube Kompas TV:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
PDIP Menantang KPU Segera Rumuskan Putusan MK
Politisi PDIP menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk langsung merumuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam peraturan KPU (PKPU) seperti yang dilakukan saat Pilpres 2024 lalu.
Pernyataan itu disampaikan oleh politisi PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Markas DPP PDIP, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (21/8/2024) malam seperti dikutip dari facebook Tribunnews.com.
Deddy Sitorus mengungkit putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Di mana kata Deddy Sitorus, saat itu KPU RI dengan berani langsung merumuskan putusan batas usia Capres Cawapres tanpa konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI.
Maka Deddy Sitorus pun menantang KPU RI untuk menerapkan hal yang sama pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Di mana KPU segera merumuskan putusan batas usia Cagub Cawagub serta penurunan ambang batas Pilkada 2024 tanpa konsultasi dengan pemerintah maupun DPR RI.
“Kita akan menuntut PKPU dikeluarkan segera, kalau dulu PKPU dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR RI maka kita menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika gak pakai alasan macam-macam,” ucapnya.
“Kalau pakai alasan macam-macam KPU nya sudah masuk angin,” bebernya.
Sumber: Warta Kota
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|