Breaking News:

CPNS 2024

Jangan Salah Sangka! Gaji CPNS 2024 yang Tertera di SSCASN Sudah Termasuk Gaji Pokok & Tunjangan

Jangan salah sangka! gaji CPNS di SSCASN sudah termasuk gaji pokok & tunjangan.

Editor: Candra Isriadhi
sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi CPNS. Gaji CPNS 2024 tertera di SSCASN sudah termasuk tunjangan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jangan salah sangka! gaji CPNS di SSCASN sudah termasuk gaji pokok & tunjangan.

Bagi pendaftar CPNS 2024 wajib diketahui gaji formasi yang akan dilamar.

Hal itu bisa dilihat di portal SSCASN secara detail di setiap formasi.

Sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara buka suara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Data Tama menjelaskan bahwa nominal yang tertera bukan hanya mencakup gaji pokok.

"Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan," ujar Vino dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: 9 Kelompok yang Tak Bisa Daftar CPNS 2024, Pastikan Statusmu Tak Masuk Daftar Hitam yang Dicekal

Penjelasan ini disampaikan menyusul dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang resmi dimulai pada Selasa (20/8/2024).

Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi, yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Vino mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online lewat situs SSCASN sampai 6 September 2024.

Melalui portal SSCASN, peserta dapat melihat formasi yang tersedia, lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan informasi gaji.

SSCASN - Berikut cara buat akun SSCASN untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
SSCASN - Berikut cara buat akun SSCASN untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. (sscasn.bkn.go.id)

Namun, perlu diingat bahwa informasi gaji yang tercantum merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Terkait gaji PNS, tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: Kominfo Buka Lowongan CPNS 2024, 4.215 Formasi Dibutuhkan, Usia 35 Tahun Masih Boleh Mendaftar

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar penghasilan nantinya akan diterima.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. Cek betul batas nilai passing grade untuk CPNS 2024.
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. Cek betul batas nilai passing grade untuk CPNS 2024. (Sumber: Kementerian PAN RB)

Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan suami/istri

Tunjangan anak

Tunjangan makan

Tunjangan jabatan

Tunjangan umum

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Danang Suryo)

Sumber: Kompas TV
Tags:
daftar gaji cpnscara cek gaji cpnsgaji pns naikCPNSSSCASN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved