Breaking News:

Pilkada 2024

Kaesang Masih Berpeluang Maju di Pilkada 2024 Sebagai Wali Kota atau Bupati, Ini Tanggapan PDIP

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep masih berpeluang maju di Pilkada 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep masih berpeluang maju di Pilkada 2024.

Namun, Kaesang Pangarep diketahui hanya bisa maju Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota.

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep tak bisa maju pilkada tingkat provinsi karena tak memenuhi syarat usia jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70. 

Baca juga: Terjawab! Alasan Riza Patria Mundur di Pilkada Tangsel 2024, Tak Cocok Dipasangkan dengan Marshel?

Menurut aturan batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun, sedangkan Kaesang berusia 29 tahun saat ini. 

"Artinya, kalau Anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024) sore. 

Selebihnya, ia mengungkit kembali soal putusan MK yang beberapa hari terakhir dicoba disiasati melalui revisi Undang-Undang Pilkada. 

Djarot mengatakan, seperti disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bahwa rakyat tidak bodoh. 

Ini dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada. 

"Yang ini juga mau dipaksakan dengan mengubah Undang-undang Pilkada." ujar Djarot. 

"Ibu Mega sampaikan bahwa rakyat itu tidak bodoh." sambungnya.

"Ada temuan kalau misalnya hukum undang-undang itu diselewengkan," lanjutnya.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (Kompas.com)

Baca juga: Alasan PDIP Pilih Usung Pramono Anung Ketimbang Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun berharap energi bangsa digunakan untuk membangun peradaban demokrasi yang sehat. 

Ia tak ingin energi bangsa terbuang sia-sia hanya untuk melakukan hal yang kontraproduktif seperti merevisi UU Pilkada. 

"Kemarin itu kontraproduktif banget. Bagaimana energi bangsa, yang ada pada masyarakat kita digunakan untuk mendemo itu."

"Melakukan demonstrasi karena ada upaya untuk mengubah keputusan MK melalui Undang-undang Pilkada," tutur Djarot. 

"Dan banyak yang ditangkap. Kemudian ibu ketua umum memerintahkan kepada Bang Adian, Bang Ronny dan teman-teman untuk langsung turun membela, mengadvokasi anak anak kita yang ditangkap, dari malam sampai esok pagi. Ini anak-anak kita kita sendiri," kata dia. 

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). 

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024). 

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. 

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli. 

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu. 

Adapun sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. 

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

Tags:
Pilkada 2024Kaesang PangarepPDIP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved