Pilkada 2024
Survei Elektabilitas Pilgub Maluku Utara 2024, Benny Laos Ungguli Muhammad Kasuba dan Husain Syah
Elektabilitas Pilkada Maluku Utara 2024: Benny Laos ungguli Muhammad Kasuba dan Husain Syah
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Saat ini, Benny Laos dikabarkan maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara yang diusung Golkar.
Namanya masuk dalam Surat DPD Golkar Maluku Utara, kepada Ketum DPP Golkar, Cq Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Golkar, nomor suratnya: 112/DPD/Golkar-MU/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024.
Surat tersebut diteken Alien Mus dan Arifin Djafar, sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Maluku Utara.
Surat dimaksud menindaklanjuti surat perintah DPP Golkar: Sprint-1369/DPP/Golkar/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Nama-nama yang diusulkan ke Pilgub Maluku Utara 2024, merupakan Kader Golkar dan Kader Partai lain.
Di tengah pencalonannya sebagai calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos kini tengah didera masalah hukum.
Ia dilaporkan tim hukum DPD PDIP Maluku Utara Polda Maluku Utara.
Benny Laos dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Syafrin S Aman, Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara menyebut, laporan ini karena Benny Laos tidak menggubris somasi terkait penayangan iklan di sebuah surat kabar sejak 28 Juni 2024 sampai saat ini.
Dalam iklan tersebut terpasang sebuah gambar yang bertuliskan 'Maluku Utara Bangkit'.
Iklan tersebut memajang foto Benny Laos bertuliskan calon Gubernur Maluku Utara disertai logo Golkar, PAN dan PDIP.
"Sampai dengan saat ini terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi (B1KWK) sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Baik diusulkan melalui DPD PDIP Maluku Utara, maupun secara langsung oleh DPP," kata Syafrin, dilansir dari Tribun Ternate, Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan, lantaran PDIP belum ada merekomendasikan nama Benny Laos, pihaknya pun tidak terima atas pencatutan nama partai berlambang banteng itu.
Syafrin bilang, tidak semestinya Benny Laos membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDIP, yang mana di dalam surat tugas yang diterbitkan partainya tidak ada memerintahkan hal tersebut, atau mencantumkan logo partai dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.
Menurutnya, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP Maluku Utara dan DPP PDIP.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|