Breaking News:

Pilkada 2024

Perbandingan Kekayaan Bustami Hamzah VS Muzakir Manaf, 2 Calon Gubernur di Pilkada Aceh 2024

Berikut perbandingan kekayaan Bustami Hamzah vs Muzakir Manaf, 2 calon Gubernur di Pilkada Aceh 2024. 

Tayang:
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ SerambiNews
Berikut perbandingan kekayaan Bustami Hamzah vs Muzakir Manaf, 2 calon Gubernur di Pilkada Aceh 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut perbandingan kekayaan Bustami Hamzah vs Muzakir Manaf, 2 calon Gubernur di Pilkada Aceh 2024. 

Lantas, calon Gubernur siapa yang paling tajir? Bustami Hamzah atau Muzakir Manaf.

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Survei Elektabilitas Pilkada Jabar 2024 September, Paslon Dedi Mulyadi-Erwan Kian Tak Terkejar

Kekayaan Bustami Hamzah

Sebagai pejabat publik, Bustami Hamzah melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada September 2022 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Total kekayaannya tercatat mencapai Rp19,3 miliar. Harta ini terdiri dari berbagai aset, termasuk 33 bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi seperti Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Aceh Besar, dan Pidie, dengan total nilai Rp 7,7 miliar. 

Selain itu, Bustami memiliki tujuh unit kendaraan roda empat dan dua sepeda motor, dengan total nilai Rp 2,6 miliar.

Kendaraan tersebut termasuk Toyota Alphard, Mitsubishi Tronton, dan Toyota Innova.

 Di luar itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 6,7 miliar, surat berharga senilai Rp 910 juta, serta harta lainnya senilai Rp 734 juta.

Berikut perbandingan kekayaan Bustami Hamzah vs Muzakir Manaf, 2 calon Gubernur di Pilkada Aceh 2024.
Berikut perbandingan kekayaan Bustami Hamzah vs Muzakir Manaf, 2 calon Gubernur di Pilkada Aceh 2024. (TribunNewsmaker.com/ SerambiNews)

Muzakir Manaf

Pada Pilkada 2024 ini, Pria kelahiran 3 April 1964 tersebut menggandeng kader Gerindra Fadhlullah sebagai calon Wakil Gubernur.

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, Muzakir Manaf diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Halaman 1/2
Tags:
Pilkada 2024Bustami HamzahMuzakir ManafAceh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved