Breaking News:

Kunci Jawaban

Dasar Hukum Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Adalah? Jawaban Modul 3.3 Sistem: Pintar Kemenag

Simak jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
edit by TribunNewsmaker / Freepik
Jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag. 

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023.
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jawaban: C

Jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag.
Jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag. (Pintar Kemenag)

SOAL 6

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?

A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
B. Menteri Agama Republik Indonesia.
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
D. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

Jawaban: D

SOAL 7

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
B. 3 (tiga) tahun.
C. 4 (empat) tahun.
D. 2 (dua) tahun

Jawaban: A

SOAL 8

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

Jawaban: D

Halaman
1234
Tags:
Pintar KemenagprodukhalalModul 3.3
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved