Breaking News:

Kunci Jawaban

Dasar Hukum Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Adalah? Jawaban Modul 3.3 Sistem: Pintar Kemenag

Simak jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
edit by TribunNewsmaker / Freepik
Jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mari simak jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' yang tersaji dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.

Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal ini dapat Anda kerjakan dengan megakses Platform Pintar Kemenag.

Soal yang tersaji dalam Platform Pintar Kemenag ini ditujukan untuk ASN Kemenag maupun peserta Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag.

Ketika dihadapkan dengan soal dalam Pintar Kemenag, Anda perlu berpikir kritis.

Jika Anda telah memahaminya maka bukanlah hal sulit bagi Anda untuk menuntaskan soal tersebut.

Namun jika Anda kesulitan dalam mengerjakan soal tersebut, maka simaklah artikel ini hingga selesai.

Artikel ini akan menyajikan jawaban terbaik dari soal dalam Pintar Kemenag.

Maka dari itu, simaklah artikel ini hingga tuntas!

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan & Minuman, MOOC Pintar Kemenag 2024

Jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag.
Jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag. (edit by TribunNewsmaker / Freepik)

Berikut kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.

Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal

SOAL 1

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?

A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
B. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
C. peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Jawaban: C

Baca juga: Yang Dimaksud Bystander Adalah? Jawaban Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying, MOOC Pintar Kemenag

SOAL 2

Halaman
1234
Tags:
Pintar KemenagprodukhalalModul 3.3
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved