Breaking News:

CPNS 2024

Sanksi Berat Menanti, Tak Datang Tes SKD CPNS 2024 Peserta Bisa Saja Didiskualifikasi

Sanksi berat menanti, tak datang tes SKD CPNS 2024 bakal kena diskualifikasi.

Editor: Candra Isriadhi
jabar.kemenkumham.go.id
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2024. Sanksi berat menanti, tak datang tes SKD CPNS 2024 bakal kena diskualifikasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sanksi berat menanti, tak datang tes SKD CPNS 2024 bakal kena diskualifikasi.

Seperti diketahui ada beberapa hal penting yang perlu dipahami terkait tes SKD CPNS 2024.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 diketahui akan berlangsung mulai 16 Oktober 2024.

Sebelum tes SKD tersebut dimulai, peserta sebaiknya mempersiapkan diri dengan matang agar hasilnya juga bisa maksimal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan beberapa hal penting yang harus dipahami oleh setiap peserta mengenai tes SKD CPNS 2024.

Salah satunya, terkait biaya tes SKD yang tidak dibebankan kepada peserta alias gratis.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi CPNS 2024 Bolehkah Ikut Daftar PPPK 2024? Ini Ketentuannya, Ada 4 Kategori Pelamar

"Kalau ada instansi tertentu yang mengenakan biaya ujian SKD CAT BKN silakan #SobatBKN sampaikan via LAPOR BKN‼️," tulis BKN dari situs media sosial resmi, Kamis (10/10/2024).

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diketahui ialah tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Pastikan Anda memahami seluruh tata tertib pelaksanaan tes sehingga tidak melanggar.

Jika melanggar, hati-hati akan ada sanksi menanti bahkan bisa didiskualifikasi.

Ilustrasi. Cara melihat jumlah pelamar CPNS 2024 per instansi.
Ilustrasi. Cara melihat jumlah pelamar CPNS 2024 per instansi. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

Berdasar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib dalam pelaksanaan seleksi yang berlaku, lengkap dengan sanksinya:

Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi CPNS 2024 Bolehkah Ikut Daftar PPPK 2024? Ini Ketentuannya, Ada 4 Kategori Pelamar

Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
tata tertib skd cpnsaturan pakaian tes skdtata tertib tes skdSKDCPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved