Pilkada 2024
5 Survei Elektabilitas di Pilkada Jatim 2024, Khofifah vs Tri Rismaharini vs Luluk, Siapa Terkuat?
5 hasil survei elektabilitas di Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024. Khofifah Indar Parawansa vs Tri Rismaharini vs Luluk Nur Hamidah, siapa terkuat?
Editor: Eri Ariyanto
3.Kata Data Insight Center
Sama seperti Indikator Indonesia dan Survei Indikator, survei Kata Data Insight Center juga mendapatkan hasil yang sama.
Mengutip akun Instagram @katadatainsightcenter, pasangan Khofifah-Emil menempati posisi pertama dengan elektabilitas 52,7 persen.
Posisi kedua ditempati Risma-Gus Hans dengan elektabilitas 14,5 persen, dan Luluk-Lukmanul 3,1 persen.
Survei ini dilakukan terhadap 800 responden di Jawa Timur.
Adapun survei digelar pada 4-9 September 2024 melalui sambungan telepon.
Margin of error survei ini sekira 3,5 persen.
4.Indopol Survey & Consulting
Sebelum resmi mendaftar di Pilkada Jatim 2024, nama Risma sudah digadang-gadang menjadi penantang kuat Khofifah di Pilkada Jatim 2024.
Direktur Indopol Survey & Consulting Fauzin menganalisa, jika dilihat dari konfigurasi politik Jatim, memang sangat memungkinkan untuk munculnya calon penantang.
Apalagi, dua partai pemilik kursi besar di DPRD Jatim, PKB dan PDIP belum juga menentukan sikap.
PKB berstatus sebagai pemenang Pileg di DPRD Jatim dengan 27 kursi.
Adapun PDIP memiliki 21 kursi hasil Pemilu 2024.
"Kami berharap masyarakat diberikan opsi dalam demokrasi.
Banyak pilihan justru semakin baik," kata Fauzin saat berbincang dalam podcast Mata Lokal Memilih di Studio TribunJatim Network, Senin (8/7/2024).
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|