Pilkada 2024
Survei Pilkada NTT 2024, Ansy Lema-Jane Teratas, Selisih Melki-Johni vs Simon-Garu Tidak Signifikan
Persaingan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah elektabilitas para calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pilkada NTT 2024 diikuti oleh tiga pasacangan calon (paslon) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT.
Inilah daftar cagub dan cawagubnya berdasarkan nomor urutnya:
1. Yohanis Fransiskus Lema - Jane Natalia Suryanto
2. Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma
3. Simon Petrus Kamlasi - Adrianus Garu
Survei ini dilakukan pada rentang periode 28 September hingga 5 Oktober 2042.
Survei melibatkan 1000 orang yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih.
Indikator Politik Indonesia menggunakan asumsi metode stratified random sampling.
Baca juga: Adu Harta Cawagub NTT 2024, Jane Natalia VS Johni Asadoma VS Adrianus Garu, Siapa Paling Tajir?
Ukuran sampel tersebut memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar kurang lebih 2.6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasilnya, berdasarkan survei Top Of Mind calon gubernur, sosok Yohanis Fransiskus Lema alias Ansy Lema menduduki posisi teratas.
Di bawahnya ada calon gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Simon Petrus Kamlasi.
Ini hasil lengkap dari survei Top of Mind:
1. Yohanis Fransiskus Lema 20.4 persen
2. Emanuel Melkiades Laka Lena 16.4 persen
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|