Pilkada 2024
Intip Kekayaan Thaher Hanubun, Cabup di Pilkada Maluku Tenggara 2024, Jumlah Hartanya Fantastis
Berikut harta kekayaan Thaher Hanubun, calon Bupati (Cabup) di Pilkada Maluku Tenggara 2024, jumlah hartanya fantastis.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut harta kekayaan Thaher Hanubun, calon Bupati (Cabup) di Pilkada Maluku Tenggara 2024, jumlah hartanya fantastis.
Seperti diketahui, tiga Cabup bersaing ketat di Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024.
Ketiga Cabup itu adalah Martinus Sergius Ulukyanan, Djamaluddin Koedoboen dan Muhammad Thaher Hanubun.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Nanang Ermanto, Cabup di Pilkada Lampung Selatan 2024, Ini Daftar Asetnya
Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut harta kekayaan Thaher Hanubun.
Dari laporan harta kekayaan ketiga kandidat di e-lhkpn, Muhammad Thaher Hanubun memiliki harta kekayaan terbanyak dibanding calon lainnya.
Diketahui, Thaher menggandeng figur muda Charlos Viali Rahantoknam yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Perindo ini.
Incumbent Bupati Malra 2019-2023, yang sempat berkuasa selama lima tahun ini memiliki nilai harta kekayaan sebesar 10.681.334.964.
Simak harta Kekayaan M. Thaher Hanubun yang dilansir dari LHKPN:
- Tanah dan Bangunan: Rp. 9.935.000.000.
- Alat Transportasi dan Mesin : 720.000.000
- Surat Berharga : Nihil
- Kas dan Setara Kas : Rp. 26.334.964
- Harta bergerak lainnya : Nihil
- Harta Lainnya : Nihil
- Hutang : Nihil
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|