Breaking News:

Pilkada 2024

Elektabilitas di Pilkada Mamasa 2024, Robinson-David vs Ruslan-Andi vs Welem-Sudirman, Siapa Terkuat

Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Mamasa 2024: Robinson-David vs Ruslan-Andi vs Welem-Sudirman, siapa terkuat

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/TribunTimur
Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Mamasa 2024: Robinson-David vs Ruslan-Andi vs Welem-Sudirman, siapa terkuat 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Mamasa 2024. Robinson Paul Tarru-David Bambalayuk (RODA) vs Ruslan D Pandayai-Andi Faridha Fachri vs Welem Sambolangi-H Sudirman.

Hasil survei elektabilitas terbaru Pilkada Mamasa itu dirilis oleh lembaga Survei Ujungpandang Reseach.

Dalam hasilnya, elektabilitas pasangan calon nomor urut 3, Welem Sambolangi - H Sudirman (WS-HADIR) unggul telak dari dua paslon lainnya.

Baca juga: Adu Harta Cawalkot di Pilkada Sukabumi 2024, Achmad Fahmi VS Ayep Zaki VS Muraz, Siapa Terkaya

Pilkada Mamasa diikuti tiga paslon. Mereka, pasangan nomor urut 01 Robinson Paul Tarru-David Bambalayuk (RODA).

Paslon nomor urut 02, Ruslan D Pandayai-Andi Faridha Fachri dan paslon nomor urut 03, Welem Sambolangi-H Sudirman.

Direktur Ujung Pandang Reseach Al Gazali mengatakan survei dilakukan Oktober dengan 800 responden secara multistage random sampling dengan margin of error sebesar ±3,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dijelaskan, dalam pertanyaan terbuka, ketika responden ditanya secara spontan mengenai pilihan mereka jika Pilkada dilakukan hari ini.

Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 03, Welem Sambolangi-Sudirman unggul signifikan.

Pasangan ini meraih 35,13 persen, disusul pasangan nomor urut 02, Ruslan-A Farida dengan 17,25 persen, dan pasangan nomor urut 01, Robin-David dengan 15,25 persen.

Sedangkan itu, sebanyak 32,8 persen responden masih belum menentukan pilihan (swing voters).

Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Mamasa 2024: Robinson-David vs Ruslan-Andi vs Welem-Sudirman, siapa terkuat
Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Mamasa 2024: Robinson-David vs Ruslan-Andi vs Welem-Sudirman, siapa terkuat (TribunNewsmaker.com/TribunTimur)

"Pada pertanyaan tertutup, WS-Hadir kembali unggul dengan persentase 47,1 persen. Pasangan nomor urut 01 mendapat 21,3 persen, sementara pasangan nomor urut 02 memperoleh 21,7 persen, dengan swing voters sebanyak 9,9 persen," ujarnya saat konfrensi Pers di Makassar, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, jika swing voters dikonversikan, pasangan 01 berpotensi meraih 23,73 persen.

Pasangan 02 sebesar 24,3 persen dan pasangan 03 (WS-Hadir) diprediksi mencapai 52,14 persen dari total suara.

Kabupaten Mamasa ada tiga zona pemilihan dengan 17 Kecamatan.

WS-Hadir unggul di tiga zona dan menang di 15 Kecamatan serta lemah di dua Kecamatan yakni Tabulahan, dan Aralle

"Dari total 17 kecamatan, pasangan WS-Hadir unggul di 15 kecamatan, sementara pasangan 01 unggul di Kecamatan Tabulahan, dan di Kecamatan Aralle pasangan 01 dan 02 memiliki dukungan yang hampir setara," jelasnya

Al Gazali menuturkan data ini menunjukkan tren positif bagi pasangan WS-Hadir di Pilkada Mamasa, dengan peluang besar untuk memenangkan pemilihan jika tren dukungan ini berlanjut hingga hari pemilihan.

"Jadi jika pemilihan digelar hari ini maka yang berpotensi menang yakni paslon 03 WS - Hadir," jelasnya.

Selain itu, Ujungpandang Reseach juga merilis hasil survei pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 di wilayah Kabupaten Mamasa Sulbar.

Al Gazali menyebut, survei ini juga mengungkapkan preferensi masyarakat Mamasa untuk Pilgub Sulawesi Barat. 

Paslon nomor urut 03, Suhardi Duka - Salim S Mengga, unggul dengan 28,6 persen. 

Disusul Ali Baal Masdar - Arwan Aras dengan 20,1 persen, Husain Syam - Enny Anggraini Anwar 15,4 persen, dan A Ibrahim Masdar - Asnuddin Sokong sebesar 8,5 persen. 

"Tingginya angka swing voters sebesar 27,4 persen menunjukkan bahwa perhatian publik lebih terfokus pada pemilihan bupati, mengingat pemilihan ini berlangsung bersamaan," ucapnya.

Maju di Pilkada Mamasa 2024, Welem Sambolangi Mundur dari Kursi Ketua DPRD Tana Toraja

Ketua DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Welem Sambolangi, mundur dari jabatannya, Rabu (28/8/2024).

Pengunduran diri Welem karena maju sebagai calon buparti di Pilkada Mamasa, Sulawesi Barat.

Menggandeng Sudirman sebagai wakilnya, Welem dijadwalkan mendaftar ke KPU Mamasa pada Kamis (29/8/24).

 ”Terimah kasih untuk semua dukungannya selama ini, mohon doa dan restu untuk perjuangan selanjutnya,” kata Welem.

 “Proses pengunduran diri sudah berjalan, besok saya dan pasangan mendaftar di KPU Mamasa, mohon doanya,” tambah legislator Golkar ini.

Plt Setwan DPRD Tana Toraja, Zet Padaoan Giang, membenarkan adanya surat pengunduran Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi.

Sebelum ke KPU, Welem-Sudirman lebih dulu deklarasi pasangan bersama partai pengusungnya.

Mengusung nama Koalisi Rakyat, Welem-Sudirman didukung oleh Golkar, Gelora, PBB, Partai Buruh dan Perindo.

Estimasi massa yang akan hadir dalam deklariasi diperkirakan 5 ribu orang kata Welem.

”Kita mengusung Koalisi Rakyat bersama parpol pendukung, sebelum mendaftar kita deklarasi dan doa bersama sebelum mendaftar, ” pungkasnya.

Aturan untuk ASN

Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

Peraturan bagi ASN maju Pilkada Tana Toraja harus mengundurkan diri tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Kandidat dari ASN harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.

Selain itu, kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri, berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.

Aturan bagi ASN itu telah tertuang dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bakal calon yang diusulkan partai politik dan gabungan partai lolitik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.

Hal itu merujuk pada amar putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 tahun 2023 tentang ASN.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pilkada 2024Robinson Paul TarruRuslan D PandayaiWelem Sambolangi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved