Pilkada 2024
Adu Rekam Jejak 2 Cawagub di Pilkada Sulsel 2024, Fatmawati Rusdi vs Azhar Arsyad, Siapa Termoncer
Berikut adu rekam jejak dua calon Wakil Gubernur di Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Fatmawati Rusdi vs Azhar Arsyad, siapa paling moncer.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Setelah resmi sandang gelar sarjana, karier profesionalnya dimulai sebagai staf di Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP) Kota Makassar pada 1997.
Ia kemudian menjadi kepala divisi advokasi dan direktur lembaga tersebut hingga 2003.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai wakil Ketua Dewan Etik Asosiasi LSM Sulsel, staf pengajar di STAI-DDI Makassar.
Kemudian Ketua PW GP Ansor Sulsel periode 2008-2012.
Azhar Arsyad terpilih memimpin DPW PKB Sulsel sejak 2013.
Di bawah kepemimpinannya, PKB berhasil tumbuh signifikan di Sulsel, dan pada 2021, ia terpilih kembali sebagai pimpinan melalui aklamasi.
Terbukti pemilu 2024 kali ini, Azhar Arsyad berhasil membawa PKB mencetak sejarah.
PKB pertama kalinya Duduki kursi pimpinan DPRD Sulsel
Di mana partai pemenang kelima setelah Nasdem, Golkar, Gerindra, dan PPP.
PKB mempertahankan perolehan 8 kursi sama seperti Pemilu 2019 lalu.
PKB berhak mendudukkan kadernya jadi Wakil Ketua IV DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Sebelum dipasangkan dengan Danny Pomanto dalam Pilgub Sulsel, Azhar sempat digadang-gadang sebagai calon Wali Kota Makassar usungan PKB.
Namun, Danny Pomanto kemudian mengajaknya untuk berkolaborasi di tingkat provinsi.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|