Breaking News:

Paling Lambat 4 November 2024, Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK 2024, Simak Ketentuannya

Inilah ketentuan dan cara mengajukan sanggah hasil seleksi PPPK 2024, paling lambat yakni tanggal 4 November 2024.

Tayang:
Surya
Cara mengajukan sanggah hasil PPPK 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah ketentuan dan cara mengajukan sanggah hasil seleksi PPPK 2024, paling lambat yakni tanggal 4 November 2024.

Seperti yang diketahui, hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 gelombang I telah diumumkan secara bertahap.

Hasil seleksi administrasi diumumkan mulai, 30 Oktober sampai 1 November 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2024, berhak ke tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi.

Bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan terkait hasil seleksi administrasi.

Lantas, kapan masa sanggah PPPK 2024 gelombang I?

Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 Gelombang I

Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah PPPK 2024 gelombang I dimulai pada 2 sampai 4 November 2024.

Panitia memiliki waktu untuk menjawab sanggahan hingga 6 November 2024.

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Mulai Oktober, Lowongan Kerja Guru Honorer Akan Dibuka Pada Periode 2, Cek Jadwal!

Ilustrasi - PPPK
Ilustrasi - PPPK (Freepik.com)

Berikut, rincian jadwal masa sanggah PPPK 2024 gelombang I:

-Masa sanggah: 2-4 November 2024

-Jawab sanggah; 2-6 November 2024

-Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024.

Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK 2024

Pelamar dapat mengajukan sanggah dengan mudah melalui laman resmi SSCASN. Cara sanggah untuk pelamar PPPK tidak berbeda dengan pelamar CPNS.

Halaman 1/2
Tags:
PPPKmasa sanggahseleksi administrasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved