Breaking News:

Paling Lambat 4 November 2024, Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK 2024, Simak Ketentuannya

Inilah ketentuan dan cara mengajukan sanggah hasil seleksi PPPK 2024, paling lambat yakni tanggal 4 November 2024.

Tayang:
Surya
Cara mengajukan sanggah hasil PPPK 2024. 

Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024:

-Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

-Pada halaman beranda, pilih "masuk" di pojok kanan atas

-Login ke akun SSCASN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode CAPTCHA

-Selanjutnya, klik "Sanggah" pada menu

-Isi formulir sanggah dengan alasan yang valid dan realistis

-Unggah bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan.

Ilustrasi CPNS PPPK CASN 2024.
Ilustrasi CPNS PPPK CASN 2024. (BKN)

Baca juga: 3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan Seleksi PPPK 2024, Para Honorer Wajib Mengetahui

Setelah mengajukan sanggahan, pelamar tinggal menunggu respons panitia sampai pada batas akhir jawab sanggah.

Apabila sanggahan diterima, pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Ketentuan Sanggah PPPK 2024

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, pelamar hanya dapat menyanggah hasil verifikasi yang merupakan kesalahan instansi atau panitia.

Sanggahan tidak dapat diterima apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar akibat kelalaian.

Masa sanggah juga bukan untuk memperbaiki kesalahan unggah dokumen yang keliru.

Alasan sanggah juga harus benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia untuk menanggung hukuman yang ditimbulkan.

(TribunNewsmaker.com/ TribunJakarta)

Halaman 2/2
Tags:
PPPKmasa sanggahseleksi administrasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved