Pilkada 2024
Survei Pilkada Jateng 2024 Seminggu Jelang Pencoblosan, Andika-Hendi vs Ahmad-Taj Siapa Terkuat?
Hasil survei terbaru Pilkada Jateng 2024, elektabilitas Andika Perkasa-Hendi vs Ahmad Luthfi-Taj Yasin 2 minggu jelang Hari-H.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tinggal 9 hari ke depan Pilkada 2024 bakal digelar, termasuk di Provinsi Jawa Tengah.
Itu berarti sekira kurang lebih semingguan, Pilkada Jateng 2024 bakal menjadi ajang pertarungan antar dua pasangan calon (paslon).
Pilkada Jateng 2024 diikuti oleh dua paslon, yakni:
1. Andika Perkasa - Hendrar Prihadi
2. Ahmad Luthfi - Taj Yasin
Cek hasil survei elektabilitas selengkapnya:
Pada survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), berdasarkan simulasi kertas suara, dihasilkan posisi teratas ditempati oleh paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Namun, perolehan angkanya cukup tipis dengan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang ada di tempat kedua.
Inilah hasil lengkap surveinya:
- Andika Perkasa - Hendrar Prihadi 50.4 persen
- Ahmad Luthfi - Taj Yasin 47 persen
Sisanya, sebesar 2.6 persen memilih untuk tidak tahu atau rahasia.
Baca juga: 5 Survei Elektabilitas Pilkada Jateng 2024, Andika-Hendi vs Ahmad-Taj Makin Ketat Jelang Pencoblosan
Perolehan survei simulasi surat suara tersebut berbanding lurus dengan survei popularitas Calon Gubernur.
Sosok Andika Perkasa diposisikan paling populer dan paling disukai dibanding Ahmad Luthfi.

Survei Popularitas Calon:
- Andika Perkasa
Tahu: 71 persen
Suka (dari yang tahu): 94 persen
- Ahmad Luthfi
Tahu:67 persen
Suka (dari yang tahu): 90 persen
- Taj Yasin
Tahu: 45 persen
Suka (dari yang tahu): 94 persen
- Hendrar Prihadi
Tahu: 26 persen
Suka (dari yang tahu): 89 persen

Dalam surveinya, SMRC melibatkan 1.210 responden di Jawa Tengah yang sudah memiliki hak pilih.
Survei yang dilakukan pada 7-12 November ini menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah yang proporsional.
Toleransi kesalahan (margin of error) kurang lebih 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (TribunNewsmaker/Delta Lidina)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|