Breaking News:

Pilkada 2024

Fakta-fakta Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, tersangka terancam hukuman mati

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunJateng
Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, tersangka terancam hukuman mati 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Terbaru Polda Sumatera Barat (Sumbar) merilis fakta-fakta di balik kasus tersebut pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran tempat kerjanya.

AKP Ryanto Ulil Anshar tewas akibat ditembak oleh AKP Dadang Iskandar di bagian wajah setelah menindak pelaku aktivitas tambang galian C ilegal.

Baca juga: Deretan Laporan ke Polisi Terhadap Farhat Abbas, Terbaru oleh Denny Sumargo, Najwa Shihab Heran

Dalam pernyataannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, Dadang sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti setelah menghabisi nyawa Uli.

Menurut pemeriksaan terbaru Polda Sumbar, Dadang tidak mengalami gangguan kesehatan mental.

AKP Dadang Iskandar tembaki rumdin Kapolres

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada dua selongsong peluru yang ditemukan di parkiran Polres Solok Selatan, tempat tertembaknya Ulil.

Tim Inafis juga menemukan enam selongsong peluru di rumdin Kapolres Solok Selatan.

Dadang menembaki rumdin Kapolres dan Ulil menggunakan satu pucuk senjata api HS dan dua magasin berisikan 16 dan 15 butir peluru.

Polisi juga menemukan 11 butir peluru yang belum dimasukkan ke magasin. Bila ditotal, Dadang membawa 42 butir peluru.

“Selongsong kami temukan hanya 6 (butir) di rumah kapolres, tapi lubang (bekas tembakan) ditemukan ada 7 (titik). Jumlah lubang total 9 (titik), 2 di korban, 7 di rumah Kapolres,” ujar Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu (23/11/2024).

Andri menyampaikan, rumdin Kapolres ditembaki oleh Dadang pukul 00.15 WIB. Lokasi ini berjarak 20-25 meter dari markas Polres Solok Selatan.

Saat Dadang melakukan penembakan, Arief sedang berada di rumdin, namun ia tidak bertemu dengan pelaku dan tidak ada korban maupun saksinya.

“Sementara ini, hasil olah TKP tidak ada, satu arah saja (penembakannya). Ini akan kami lakukan pendalaman kepada tersangka nantinya,” jelas Andri.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, tersangka terancam hukuman mati
Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, tersangka terancam hukuman mati (TribunNewsmaker.com/ TribunJateng)

Kondisi mental Dadang Iskandar tidak terganggu

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, mental Dadang dalam kondisi baik dan tidak mengalami gangguan mental.

Ia mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat (22/11/2024) yang menyebut Dadang mengalami gangguan mental.

Hal tersebut dikatakan Dwi ketika dikonfirmasi mengenai alasan Dadang tidak diborgol dan masih bisa merokok di Polda Sumbar ketika diperiksa setelah menembak Ulil.

“Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).

Dwi menyampaikan, Dadang juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

Polisi turut melakukan pemeriksaan darah dan rambut yang hasilnya adalah negatif.

Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Andri menjelaskan, motif Dadang Iskandar menembak Ulil hingga tewas karena pelaku tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap oleh korban.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons.Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.

Andri menerangkan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana.

Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru.

Namun, ia mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan bagaimana cara Dadang mempersiapkan pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
Pilkada 2024AKP Dadang IskandarAKP Ryanto Ulil AnsharSolok Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved