Pilkada 2024
121 Amplop Dugaan 'Serangan Fajar' di Luwu Timur Diamankan, Isi Uang Rp 200 Ribu Diduga dari Paslon
Serangan fajar di Luwu Timur berupa amplop berisi uang Rp 200 ribu disita Bawaslu dan Polres Luwu Timur
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Praktik 'serangan fajar' sudah biasa terjadi jelang pencoblosan kepala daerah.
Hal ini pula terjadi jelang Pilkada 2024 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sejumlah amplop sebanyak 121 diamankan oleh Sentra Gakkumdu, Bawaslu, dan Polres Luwu Timur pada Senin (25/11/2024) dini hari.
Amplop tersebut berisikan uang tunai Rp 200 ribu, dugaan untuk praktik serangan fajar.
Amplop tersebut ditemukan di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, diduga akan digunakan dalam praktik serangan fajar.
Hadir langsung dalam pengamanan tersebut, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, serta Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain.
Sebelumnya, Viral video diduga Pemerintah Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, menyiapkan konsumsi untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Jumat (22/11/2024).
Dalam video, beberapa aparat desa terlihat sedang mempersiapkan makanan dibungkus kantong kresek warna merah di halaman kantor desa.
Makanan tersebut diduga akan dibagikan untuk mendukung kampanye salah satu pasangan calon.
Warga menyaksikan kejadian itu langsung mendatangi kantor desa dan melayangkan protes.
Warga kecewa. Mereka pun mempertanyakan tindakan aparat desa dinilai melanggar aturan Pilkada.
Baca juga: Survei Elektabilitas Pilkada Luwu Timur 2024, Budiman vs Irwan Bahri Syam vs Isrullah, Siapa Terkuat
Dalam video, aparat desa hanya terdiam saat menerima teguran tersebut.
Kepala Desa Rinjani, Kartosem Marten, telah dikonfirmasi terkait viralnya video warga yang protes.
"Tidak begitu ceritanya. Bingung saya mau cerita," ujar Kartosem singkat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian tersebut.
“Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk memastikan kejadian itu. Kalau benar adanya, ini adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang Pilkada,” tegas Pawennari.
Pawennari menambahkan, jika terbukti Kepala Desa Rinjani terlibat dalam tindakan tersebut, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami akan pastikan apakah kejadian ini benar terjadi di lapangan. Jika iya, Kepala Desa bisa dijerat pidana,” kata Pawennari.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (TribunNewsmaker/TribunTimur)
Sumber: Tribun Timur
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|