Pilkada 2024
Nasib Tukang Pijat yang Rusak APK Paslon di Pilkada Karanganyar 2024, Dianggap Bukan Tindak Pidana
Nasib tukang pijat yang diduga telah merusak APK di Pilkada Karanganyar 2024, bersalah atau tidak?
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sutarman masih menunggu kepastian nasibnya gara-gara dugaan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Karanganyar 2024.
Sidang putusan Sutarman dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dilaksanakan, Senin (25/11/2024).
Penasehat hukum tukang pijat asal Tasikmadu, Karanganyar tersebut meminta hakim memberikan putusan bebas terhadap kliennya.
Salah satu anggota tim pendamping hukum Sutarman, Maria Dhani pihaknya tetap pada isi pledoi dengan dasar pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, alat bukti dan keterangan saksi dan ahli pada persidangan.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk tindak pidana.
"Dari fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan kemarin, bahwa klien kami tidak melakukan pengrusakan APK ," kata Maria, Minggu (24/11/2024).
Lalu, salah satu penasehat hukum yang lain Roni Wiyanto mengatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan.
Meskipun demikian, pihaknya mempunyai alasan untuk menyatakan kliennya tidak memiliki niatan kejahatan.
"Kita tetap memahami menghargai apa disampaikan JPU, tetapi kita punya alasan hukum tersendiri,
kita mengambil kesepakatan apapun alasannya, niatan klien kami bukan niatan kejahatan, tapi hanya untuk kepentingan keluarga," kata dia.
Ia menilai kata "merusak" dan "menghilangkan" dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi.

Bahkan, menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihasilkan dalam persidangan, dua kata yang menjadi alasan JPU menuntut kliennya tidak terpenuhi.
Sebagai informasi sidang putusan akan digelar Senin (24/11/2024) di PN Karanganyar.
Nantinya, hakim akan memberikan putusan terkait kasus yang menjerat Sutarman.
"Kami menghendaki pada sidang putusan hakim untuk memutuskan bebas dari segala putusan pidana," ucap dia
Sebelumnya, Sutarman diduga menjadi korban penganiayaan oleh pendukung Calon bupati (Cabup) Karanganyar, Minggu (20/10/2024).
Sutarman sebelum diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 02 Pilkada Karanganyar, Rober Christanto dan Adhe Eliana.
Dia mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.
"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja," kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian.
Yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.

"Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak Rober dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini," ucap dia.
Ia mengatakan, dia mengatakan APK itu sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor.
Namun, saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.
"Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak Rober," kata dia.
"Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan kepada Sutarman, dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari," ucap dia.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Ilyas Akbar, Calon Bupati di Pilkada Karanganyar 2024, Ternyata Anak Mantan Bupati Sebelumnya
Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
"Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar," kata dia.
Sementara itu, anggota tim Kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar, Minggu (27/11/2024).
Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.
Adapun Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat dia. (TribunNewsmaker | TribunSolo/Mardon Widiyanto)
Sumber: Tribun Solo
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|