Pilkada 2024
Breaking! Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 Luthfi Jago Jokowi Ungguli Andika Jagonya Megawati
Terbaru! Hasil cuick count Pilkada Jateng 2024 Ahmad Luthfi jago Jokowi ungguli Andika Perkasa jagonya Megawati Soekarnoputri
Editor: Agung Budi Santoso
Terbaru! Hasil cuick count Pilkada Jateng 2024 Ahmad Luthfi jago Jokowi ungguli Andika Perkasa jagonya Megawati Soekarnoputri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jawa Tengah atau Pilgub Jateng sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB versi Litbang Kompas, per pukul 15.16 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 63.25 persen.
Di ajang Pilkada Jateng 2024 ini diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa- Hendrar Prihadi (Hendi) dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Dan menurut hasil penghitungan sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul dengan 60.38 persen. Sedangkan pasangan Andika-Hendi memperoleh 39.62 persen.
Hasil Quick Count Versi 3 Lembaga Survei Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB:
1. Litbang Kompas
- Andika Perkasa-Hendi: 39.62 persen
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 60.38 persen
- Data masuk: 63.25 persen
2. Charta Politika
- Andika Perkasa-Hendi: 41.98 persen
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58.02 persen
- Data masuk: 61.00 persen
3. Indikator
- Andika Perkasa-Hendi: 41.44 persen
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58.56 persen
- Data masuk: 58.33 persen
4. Lembaga Survei Indonesia
- Andika Perkasa-Hendi: 40.20 persen
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59.80 persen
- Data masuk: 56.75 persen
Menurut peraturan KPU, hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, yaitu mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.
Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|