Breaking News:

Pilkada 2024

Breaking! Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 Luthfi Jago Jokowi Ungguli Andika Jagonya Megawati

Terbaru! Hasil cuick count Pilkada Jateng 2024 Ahmad Luthfi jago Jokowi ungguli Andika Perkasa jagonya Megawati Soekarnoputri

TribunNewsmaker.com/ Istimewa
Terbaru! Hasil cuick count Pilkada Jateng 2024 Ahmad Luthfi jago Jokowi ungguli Andika Perkasa jagonya Megawati Soekarnoputri  

Terbaru! Hasil cuick count Pilkada Jateng 2024 Ahmad Luthfi jago Jokowi ungguli Andika Perkasa jagonya Megawati Soekarnoputri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Inilah hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jawa Tengah atau Pilgub Jateng sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB versi Litbang Kompas, per pukul 15.16 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 63.25 persen. 

Di ajang Pilkada Jateng 2024 ini diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa- Hendrar Prihadi (Hendi) dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Dan menurut hasil penghitungan sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul dengan 60.38 persen.  Sedangkan pasangan Andika-Hendi memperoleh 39.62 persen. 

Hasil Quick Count Versi 3 Lembaga Survei Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB:

1. Litbang Kompas

  • Andika Perkasa-Hendi: 39.62 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 60.38 persen
  • Data masuk: 63.25 persen

2. Charta Politika

  • Andika Perkasa-Hendi: 41.98 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58.02 persen
  • Data masuk: 61.00 persen

3. Indikator

  • Andika Perkasa-Hendi: 41.44 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58.56 persen
  • Data masuk:  58.33 persen

4. Lembaga Survei Indonesia 

  • Andika Perkasa-Hendi: 40.20 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59.80 persen
  • Data masuk:  56.75 persen

Menurut peraturan KPU, hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, yaitu mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Halaman
12
Tags:
Pilkada Jateng 2024Andika PerkasaJokowiMegawatiAhmad Luthfi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved