Pilkada 2024
Ridwan Kamil Bakal ke Jakarta Usai Nyoblos di Bandung, Suami Atalia Langsung Pantau Quick Count?
Ridwan Kamil bakal ke Jakarta usai nyoblos di Bandung. Suami Atalia Praratya langsung pantau quick count atau penghitungan cepat?
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ridwan Kamil bakal ke Jakarta usai nyoblos di Bandung. Suami Atalia Praratya langsung pantau quick count atau penghitungan cepat?
Diketahui, calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil akan menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 di TPS 23, Jalan Rancabulan II, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
Disebutkan Ridwan Kamil juga akan ditemani sang istri yakni Atalia Praratya di TPS tersebut.
Baca juga: Ini Lokasi Pencoblosan 3 Calon Gubernur Jatim 2024: Khofifah, Tri Rismaharini & Luluk Nur Hamidah
"Ya betul, TPS 23 ini akan menjadi lokasi pencoblosan dari kang Emil (Ridwan Kamil). Informasinya, selain kang Emil akan mencoblos juga istrinya bu Atalia," kata Ketua TPS 23, Holiyudin dikutip dari TribunJabar, Rabu (27/11/2024).
Namun, terkait pukul berapa Emil dan Atalia akan mencoblos belum diketahui secara pasti.
"Belum ada informasi soal itu. Tapi, sepertinya datang pagi karena dia mau langsung berangkat ke Jakarta," katanya.
Lokasi TPS hanya berjarak kurang dari 100 meter dari kediamannya, di mana TPS ini menggunakan fasilitas pendidikan, yakni SD Al Hidayah.

Holiyudin menerangkan, ada sebanyak 587 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sana dengan 9 orang sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga total ada sebanyak 596 pemilih untuk pencoblosan 27 November 2024.
Disinggung terkait memilih gedung sekolah sebagai TPS, Holiyudin menjelaskan lantaran memang tempat itu sudah menjadi lokasi setiap ada pemilihan umum.
Terlebih, saat ini kondisi cuaca selalu turun hujan, sehingga mengantisipasi bila hujan agar kotak suara atau pemilih tak kehujanan.
"Kami persiapan sudah dari kemarin, bahkan sudah meminta izin ke pihak sekolahnya untuk memakai fasilitas di sini. Insya Allah nanti akan ada beberapa kelas yang kami pergunakan," katanya.
7 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024, Cek Pasangan Calon yang Unggul di Sini!
Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024, cek pasangan calon (paslon) yang unggul di sini!
Penghitungan cepat atau quick count bisa disimak setelah pemungutan suara selesai dilakukan.
Sebagai informasi, quick count adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Baca juga: Gibran Suami Selvi Ananda, Ahmad Luthfi hingga Jokowi Nyoblos di Solo, Andika-Hendi di Daerah Ini
Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Biasanya, quick count bisa dipantau setelah pukul 15.00 WIB.
Perlu diingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.
Karena hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024:
- Tribunnews.com LINK DI SINI
- Kompas TV LINK DI SINI
- Vidio LINK DI SINI
- TV One LINK DI SINI
- Indosiar LINK DI SINI
- Metro TV LINK DI SINI
- SCTV LINK DI SINI
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Sebelum melakukan pencoblosan di TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:
- Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs, harus membawa:
KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:
- Berkampanye saat pemungutan suara
- Mencoret-coret atau merobek surat suara
- Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
- Membawa ponsel ke bilik suara
- Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
- Tidak celup jari ke tinta
- Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
- Memilih calon sesuai bayaran
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|