Breaking News:

Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada Sultra 2024, Simak Perolehan Suara Ruksamin vs Andi vs Lukman vs Tina

Berikut link hasil quick Count di Pilkada Sulawesi tenggara (Sultra) 2024: simak perolehan suara Ruksamin vs Andi vs Lukman vs Tina

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Instagram @kpuprovsultra
Berikut link hasil quick Count di Pilkada Sulawesi tenggara (Sultra) 2024: simak perolehan suara Ruksamin vs Andi vs Lukman vs Tina 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut link hasil quick Count di Pilkada Sulawesi tenggara (Sultra) 2024. Ruksamin vs Andi Sumangerukka vs Lukman Abunawas vs Tina Nur Alam.

Seperti diketahui, Pilkada Sultra 2024 akan diikuti empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Keempat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur itu yakni, Paslon nomor urut 1 yakni Ruksamin dan Sjafei Kahar.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Lampung 2024, Simak Perolehan Suara Arinal-Sutono vs Rahmat-Jihan

Kemudian paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua).

Selanjutnya paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas dan La Ode Ida (LA-IDA)

Terakhir paslon nomor urut 4 yakni Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan (Tina-Ihsan)

Jumlah kekayaan di Pilkada Sultra 2024
Jumlah kekayaan di Pilkada Sultra 2024 (Instagram @kpuprovsultra)

Aturan Pengumuman Quick Count:

Peraturan KPU, hasil Quick Count baru dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, mulai pukul 15.00 WITA.

Diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.

Ketentuan Quick Count dari KPU

- Waktu Pengumuman: 

Lembaga survei diperbolehkan mengumumkan hasil Quick Count 2 jam setelah pemungutan suara berakhir.

- Larangan Pengumuman: 

Pada masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau Quick Count.

- Pernyataan Hasil: 

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024SultraRuksaminAndi SumangerukkaLukman AbunawasTina Nur Alamquick count
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved