Pilkada 2024
Hasil Real Count Pilkada Solo 2024, Respati-Astrid Unggul dari Teguh-Bambang di 2 Kecamatan
Inilah hasil real count rekapitulasi di dua kecamatan di Kota Solo, Respati-Astris unggul dari Teguh-Bambang.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Solo 2024.
Hingga kini KPU telah melakukan perhitungan suara dari setiap daerah.
Diketahui, Pilkada Solo 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, yakni:
1. Teguh Prakosa - Bambang Nugroho
Pasangan ini didukung oleh parpol tunggal, yakni PDIP.
2. Respati Ardi - Astrid Widayani
Pasangan ini didukung oleh 11 parpol, yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.
KPU menyajikan link rujukan yang berisi update perolehan suara di Pilkada Solo 2024.
Real count dan rekapitulasi Pilkada 2024 dari KPU berupa hasil scan Form Model C/D dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Data suara masuk untuk Dokumen C Hasil telah 100 persen yakni sebanyak 856 TPS per 30 November 2024 pukul 16.30 WIB.
Dari lima kecamatan yang ada di Kota Solo dua di antaranya telah menyelesaikan proses rekapituasi.
Dua kecamatan tersebut adalah Pasar Kliwon dan Serengan.
Sementara Banjarsari, Jebres dan Laweyan belum menyelesaikan rekapitulasinya.
Hasilnya, pasangan Respati Ardi - Astrid Widayani lebih unggul dibanding Teguh Prakosa - Bambang Nugroho.

1. Pasar Kliwon
- Respati Ardi - Astrid Widayani mendapatkan 24.481 suara
- Teguh Prakosa - Bambang Nugroho mendapatkan 20.418 suara
Suara tidak sah berjumlah 3.334 dari total 48.233 jumlah suara.
2. Serengan
- Respati Ardi - Astrid Widayani mendapatkan 17.755 suara
- Teguh Prakosa - Bambang Nugroho mendapatkan 10.762 suara
Suara tidak sah berjumlah 1.838 dari total 30.355 jumlah suara.
Progres rekapitulasi ter-update pada 30 November 2024 pukul 19.31 WIB.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Kota Solo 2024, Respati-Astrid Unggul Jauh VS Teguh-Bambang, Faktor Jokowi?
Cek Quick Count Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya
Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/Delta Lidina)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|