Breaking News:

Pilkada 2024

Hasil Real Count Pilkada Kota Bandung 2024, Farhan Kalahkan Dandan Riza, Haru & Arfi Rafnialdi

Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bandung 2024: Farhan Kalahkan Dandan Riza, Haru & Arfi Rafnialdi

Editor: Eri Ariyanto
Instagram @kpukotabandung
Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bandung 2024: Farhan Kalahkan Dandan Riza, Haru & Arfi Rafnialdi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bandung 2024. Muhammad Farhan-Erwin ungguli Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya, Haru Suandharu-Dhani Wirianata dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Muhammad Farhan-Erwin, sebagai pemenang Pilkada Kota Bandung 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bandung 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, pada Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade-Miftahul Kalahkan Cecep-Asep & Irwan-Dede, Cek Suara

Berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU, pasangan nomor urut 3, Muhammad Farhan-Erwin, berhasil unggul dengan perolehan 523.000 suara.

Sementara itu, pasangan calon lainnya masing-masing meraih suara sebagai berikut:

Nomor urut 1, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya: 83.498 suara

Nomor urut 2, Haru Suandharu-Dhani Wirianata: 427.448 suara

Nomor urut 4, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem: 137.672 suara.

Elektabilitas terbaru Pilkada Kota Bandung 2024
 Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bandung 2024: Farhan Kalahkan Dandan Riza, Haru & Arfi Rafnialdi (Instagram @kpukotabandung)

"Untuk Pilwakot, pasangan calon nomor urut 3 unggul," kata Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, seusai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2024, Jumat sore.

Sesuai dengan petunjuk teknis dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024, KPU memberikan waktu selama tiga hari kerja setelah penetapan pemenang Pilkada Kota Bandung bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lainnya yang ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ditetapkan sekarang, berarti ada waktu Senin dan Selasa," bebernya.

Ditemui terpisah, Muhammad Farhan menyampaikan rasa syukur atas kemenangan dirinya dan pasangannya, Erwin, dalam Pilkada Kota Bandung 2024.

Pasangan ini diusung oleh Koalisi Bandung Utama yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB, Partai Buruh, dan Partai Gelora, dengan dukungan partisipan tidak resmi dari PKPI.

"Pada saat sekarang kami memang bersyukur bahwa proses kampanye, pemilihan, perhitungan, hingga rekapitulasi akhir sampai hari ini berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu gejolak ataupun krisis yang menunjukkan bahwa warga Kota Bandung telah melakukan atau memiliki sikap politik berdemokrasi yang sangat dewasa," kata Farhan.

Farhan menyatakan bahwa sambil menunggu pelantikan, ia bersama pihak-pihak pengusung, pendukung, serta relawan politik akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan politik di Kota Bandung.

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024BandungMuhammad FarhanDandan Riza WardanaHaru SuandharuArfi Rafnialdi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved